Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Udara yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga untuk bernapas kini telah berubah menjadi ancaman nyata di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kondisi ini terjadi akibat tingginya tingkat pencemaran yang bersumber dari operasional sebanyak 28 pabrik kelapa sawit yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk empat unit usaha baru yang mulai beroperasi antara tahun 2023 hingga 2025. Krisis lingkungan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan hasil dari dua fungsi utama pemerintah daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya: ketidakcermatan dalam proses pemberian izin dan lemahnya pengawasan setelah izin diterbitkan. Keduanya saling berkaitan dan sama-sama bertanggung jawab atas dampak buruk yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dinas Perizinan: Pintu Masuk yang Longgar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Perizinan memegang peran paling awal dalam menentukan kelayakan sebuah usaha berdiri. Instansi ini telah mengeluarkan izin operasional bagi PT Tujuh Serangkai dan PT Bensuli Asam Sawit sejak tahun 2023, serta PT Mitra Sawit Perkasa yang diresmikan Februari 2025 dan PT Lautan Sawit Mas yang mulai berproduksi di tahun yang sama. Dalam prosesnya, instansi ini dinilai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian, karena mengizinkan pendirian pabrik di lokasi yang berdekatan bahkan berhimpitan dengan kawasan pemukiman. Kelonggaran ini menjadi titik awal yang membuka peluang bagi terjadinya gangguan lingkungan, sekaligus membebani tugas pengawasan di tahap selanjutnya.
DLHP: Pengawasan yang Tidak Berfungsi
Sementara itu, setelah izin diterbitkan, tanggung jawab berpindah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) sebagai pengawas utama di lapangan. Instansi ini dipimpin oleh kepala dinas yang memiliki kewajiban memantau kepatuhan pabrik terhadap standar lingkungan, memeriksa kualitas udara secara berkala, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Namun dalam kenyataannya, fungsi ini tidak berjalan efektif. Asap tebal, debu halus, serta bau menyengat yang terus menyebar ke pemukiman menjadi bukti bahwa DLHP tidak mampu atau enggan menjalankan tugasnya. Ketidakhadiran pengawasan yang ketat ini membuat kesalahan yang dimulai pada tahap perizinan semakin berkembang menjadi kerusakan yang nyata dan sulit diperbaiki.
Kondisi buruk akibat dua kegagalan ini dirasakan secara langsung oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi pabrik. Rizal Silahusada, warga Dusun Aekbatu Selatan, Desa Asam Jawa, menyampaikan keluhannya, “Selama bertahun-tahun kami terpaksa hidup dalam lingkungan yang memaksa kami menghirup udara yang tidak sehat setiap hari. Akibatnya, banyak anak-anak menderita batuk yang tak kunjung sembuh, sementara warga lanjut usia kerap mengeluh sesak napas dan berbagai gangguan pada sistem pernapasan. Hak kami untuk hidup sehat dan mendapatkan lingkungan yang bersih dan layak benar-benar terabaikan begitu saja.” Polusi ini juga meluas hingga ke Kecamatan Torgamba akibat aktivitas PT Bensuli Asam Sawit dan PT Lautan Sawit Mas, serta terasa sangat mengganggu di Dusun Cinta Makmur yang terletak di dekat lokasi operasional PT Mitra Sawit Perkasa.
Ditinjau dari sisi hukum, keterkaitan kedua instansi ini semakin jelas terlihat. Penempatan pabrik di dekat pemukiman yang diizinkan oleh Dinas Perizinan melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Sementara itu, pembiaran pencemaran yang dilakukan oleh DLHP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah menjamin lingkungan yang sehat. Dengan demikian, keduanya memiliki andil dalam terjadinya kondisi yang merugikan ini dan tidak dapat saling melepaskan tanggung jawab satu sama lain.
Upaya mendapatkan penjelasan resmi telah dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026. Kepada DLHP, pertanyaan diajukan melalui Azhar Ramadhani Tarigan selaku Pengawas Lingkungan Hidup untuk disampaikan kepada pimpinan dinas, mengenai hasil pengujian udara dan langkah pengawasan yang dijalankan. Namun hingga saat ini, pihak DLHP memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Sementara itu, konfirmasi ke Dinas Perizinan juga menemui kendala serius; akses untuk menemui pimpinan dinas sangat terbatas dan sulit dijangkau. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan, baik dalam proses pemberian izin maupun dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Masyarakat kini menuntut agar segera dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan independen, serta meminta keterbukaan penuh mengenai dokumen perizinan dan hasil pengawasan dari kedua instansi tersebut. Penegakan hukum harus melihat keterkaitan antara kedua tahapan ini, tidak hanya menilai satu sisi saja. Jika pola kerja seperti ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan penderitaan warga menjadi semakin berat, yang pada akhirnya merugikan kepentingan jangka panjang seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan.
Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan












