Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Perkebunan PTPN IV Regional I Palmco di Labuhanbatu Selatan memegang peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah yang seharusnya beroperasi dengan tata kelola profesional dan standar kepatuhan yang ketat. Namun, mencermati fenomena antrean panjang di lima SPBU sepanjang Jalinsum Torgamba belakangan ini, muncul urgensi untuk meninjau kembali efisiensi distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Kelangkaan Bio Solar dan Pertalite yang memicu keresahan masyarakat kini memunculkan indikasi korelasi antara penurunan aksesibilitas BBM bagi publik dengan tingginya intensitas operasional logistik di area industri. Kondisi ini menuntut transparansi lebih lanjut mengenai alur distribusi BBM, khususnya terkait dugaan pemanfaatan gudang pangkalan angkutan Tandan Buah Segar (TBS) di lingkungan perusahaan yang disinyalir menjadi titik krusial dalam rantai pasok tersebut, demi memastikan tidak terjadi ketimpangan distribusi yang merugikan pelaku usaha kecil dan masyarakat luas.
Kelangkaan ini terasa semakin ganjil ketika publik mendapati fakta bahwa pasokan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan rakyat, justru diduga diselewengkan untuk operasional armada truk Cold Diesel milik pengusaha jasa angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di PTPN IV Regional I Palmco, Labuhanbatu Selatan. Temuan di gudang Cikampak yang menjadi sorotan belakangan ini memicu tanda tanya besar: apakah aktivitas di gudang tersebut memang menjadi titik hulu yang menguras jatah BBM subsidi demi melayani kepentingan pengusaha angkutan perusahaan negara tersebut?
Temuan tim lapangan pada 20 Juni lalu di belakang kota Cikampak, tepatnya di gudang pangkalan milik Aseng, seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang objektif. Di lokasi tersebut, tim menemukan tong-tong segi empat yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi, serta ratusan jerigen kosong. Sesi klarifikasi yang difasilitasi oleh Pirnas TV pada 23 Juni memicu diskursus publik karena cara penyampaiannya yang dinilai kurang memberikan ruang bagi perspektif lain terkait dugaan tersebut, sebagaimana terlihat dalam cuplikan dokumentasi sesi tersebut.
Di sinilah letak kegelisahan publik terkait standar independensi pers. Sorotan tajam tertuju pada Jonfiter, yang memegang peran ganda sebagai pemilik empat media online sekaligus Ketua LSM PKRN. Fenomena ini memicu pertanyaan kritis mengenai sejauh mana integritas kontrol sosial dapat terjaga ketika pelaku pers memiliki irisan kepentingan dengan objek pemberitaan yang sedang diawasi.
Indikasi keberpihakan semakin mencuat saat Jonfiter menayangkan rekaman wawancara klarifikasi di kanal Facebook dan TikTok miliknya. Dalam tayangan tersebut, ia tidak sekadar menjalankan fungsi jurnalistik, namun membangun narasi yang memposisikan dirinya sebagai pihak yang mengarahkan pembelaan bagi pengusaha. Dalam dokumentasi visual, tampak Jonfiter selaku Ketua LSM PKRN sekaligus pemilik empat media online saat tengah menjalani sesi klarifikasi yang ditayangkan di kanal Pirnas TV dan media sosial miliknya.
Dalam sesi tersebut, Jonfiter tampak didampingi oleh seorang pewawancara yang, berdasarkan penelusuran, merupakan pelaksana lapangan langsung dari Jonfiter dalam menangani pekerjaan borongan di lingkungan PTPN IV Regional I Palmco. Visual ini menjadi sorotan publik bukan sekadar karena subjeknya, melainkan sebagai bukti nyata adanya kedekatan relasi dan irisan kepentingan yang mencolok antara pihak yang melakukan kontrol sosial dengan pihak yang diklarifikasi. Sesi ini memicu tanda tanya besar mengenai independensi jurnalisme, terutama ketika pewawancara terlihat aktif mengarahkan narasi pembelaan bagi pengusaha, yang kemudian memicu kecurigaan publik mengenai adanya motif bisnis terselubung di balik “drama” klarifikasi tersebut. Fakta ini memperjelas kedekatan relasi antara pewawancara dan pihak yang diklarifikasi, yang secara nyata menunjukkan adanya irisan kepentingan antara pewawancara dan yang diwawancarai.
Situasi ini diperparah dengan informasi bahwa Jonfiter dan pengusaha terkait diduga berbagi peran sebagai sesama vendor di PTPN IV Regional I Palmco. Relasi bisnis yang erat antara pemilik empat media, pelaksana lapangan, dan pengusaha angkutan tersebut menimbulkan spekulasi adanya motif kepentingan di balik “drama” Cikampak, yang secara langsung mengancam kredibilitas pers dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Akumulasi dari perangkapan jabatan, kepemilikan media yang masif, keterikatan bisnis, hingga kolaborasi sesama vendor tersebut patut diuji kebenarannya oleh publik sebagai bentuk pengawasan terhadap prinsip keseimbangan informasi dan netralitas yang seharusnya menjadi napas utama jurnalisme. Masyarakat kini patut mempertanyakan, apakah fungsi pers yang dikendalikan Jonfiter sedang digunakan untuk mencerahkan publik, atau justru berpotensi mengaburkan fakta demi mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
Alih-alih memberikan jawaban transparan mengenai legalitas penyimpanan minyak, pihak terkait dalam panduan Pirnas TV memilih untuk tidak menjelaskan substansi perizinan, dan justru berujung pada laporan polisi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Padahal, UU Pers dengan tegas menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik.
Mengintimidasi jurnalis dengan jalur kepolisian adalah tindakan yang perlu disikapi secara bijak. Jika pihak pengusaha merasa dirugikan atas karya jurnalistik ini, mekanisme sengketa pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 mewajibkan penyelesaian melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi jurnalis di kepolisian. Ruang hak jawab tetap dibuka lebar bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keseimbangan informasi bagi publik.
Kini, mata masyarakat tertuju pada Polres Labuhanbatu Selatan. Hasil uji laboratorium atas sampel cairan yang diamankan menjadi kunci utama untuk membuka tabir dugaan penyelewengan ini. Publik menanti langkah tegas kepolisian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan gudang di kawasan tersebut, agar tidak ada lagi ruang bagi praktik ilegal di tengah kesulitan rakyat.
Hasil uji laboratorium tersebut nantinya akan menjadi titik terang bagi seluruh pihak. Namun, proses ini menyisakan satu pertanyaan besar: mengapa dokumen perizinan tidak mampu ditunjukkan saat inspeksi lapangan awal dilakukan?
Sebagai pilar demokrasi, tugas jurnalisme adalah memastikan setiap praktik usaha berjalan di atas aturan main yang transparan. Keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM tetap menjadi realita yang harus diatasi, dan pengawalan publik terhadap tata niaga BBM di Labuhanbatu Selatan akan terus berlanjut sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menjaga keadilan bagi sesama.
Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu













