Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Aset negara ibarat pohon yang ditanam dari keringat dan uang rakyat; ia tidak akan pernah menghasilkan kemakmuran apabila dipelihara dengan pengawasan yang lemah dan disiplin yang longgar. Setiap hektare perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sekadar hamparan tanaman kelapa sawit, melainkan amanah yang wajib dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika pelaksanaan standar operasional mulai dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya produktivitas perusahaan, tetapi juga integritas tata kelola aset negara serta kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola kekayaan negara.
Pelaksanaan pemeliharaan tanaman di Kebun Sei Kebara, yang dikelola oleh PTPN IV PalmCo Regional I, kini menjadi perhatian. Hasil pengamatan langsung di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap SOP pada dua aspek penting, yakni pemeliharaan piringan tanaman dan tata cara aplikasi pupuk.
Investigasi yang dilakukan tim pada 6 Juni dan 10 Juni 2026 di Afdeling VI menemukan material yang diduga merupakan pupuk Dolomit tersebar tidak pada tempat yang semestinya. Sebagian pupuk terlihat tercecer di celah antarbarisan tanaman, bahkan terdapat yang masuk ke saluran drainase. Padahal, berdasarkan Pedoman Teknis Pemupukan PTPN IV, pupuk seharusnya diaplikasikan secara merata pada area piringan yang telah dibersihkan terlebih dahulu guna memenuhi prinsip 5T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Cara, dan Tepat Lokasi.
Selain itu, pada saat kegiatan pemupukan berlangsung, area piringan justru masih dipenuhi gulma yang tumbuh cukup lebat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa tahapan persiapan sebelum pemupukan tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SOP.
Temuan serupa juga dijumpai di Afdeling V, tepatnya pada Blok P‑8 hingga Blok P‑4 saat pengecekan dilakukan pada 10 Juni 2026. Di lokasi tersebut, gulma masih menutupi sebagian besar area piringan, sementara pelepah kering terlihat masih menggantung dan belum ditata sesuai ketentuan teknis pemeliharaan tanaman menghasilkan.
Dari sisi agronomis, piringan yang bersih merupakan syarat utama agar tanaman kelapa sawit tidak bersaing dengan gulma dalam menyerap unsur hara, air, dan cahaya matahari. Penataan pelepah yang tidak sesuai juga berpotensi menghambat mobilitas pemanen, menurunkan efisiensi kerja, serta memengaruhi kualitas pemeliharaan tanaman. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan pelaksanaan SOP Pemeliharaan Tanaman Menghasilkan yang menjadi pedoman operasional di lingkungan PTPN IV PalmCo.
Sebagai pimpinan unit kerja, Manajer Kebun Sei Kebara, Rudi Arianto, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai standar perusahaan. Tanggung jawab tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, hingga pengendalian mutu pekerjaan agar seluruh aktivitas kebun memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Apabila hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi penggunaan anggaran operasional. Mengingat PTPN IV PalmCo merupakan perusahaan milik negara, setiap penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip pengelolaan aset negara.
Berkaitan dengan temuan tersebut, tim investigasi telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Manajer Kebun Sei Kebara tertanggal 10 Juni 2026. Permintaan konfirmasi dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, tidak terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari Rudi Arianto.
Sikap tidak memberikan penjelasan atas temuan yang telah dikonfirmasi tersebut menjadi perhatian tersendiri. Dalam tata kelola perusahaan BUMN, keterbukaan terhadap mekanisme konfirmasi pers merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Penjelasan yang disampaikan secara terbuka tidak hanya memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen manajemen dalam membangun budaya transparansi dan perbaikan berkelanjutan.
Persoalan pemeliharaan tanaman bukan sekadar persoalan gulma, piringan, maupun tata cara aplikasi pupuk. Di balik pekerjaan teknis tersebut terdapat penggunaan anggaran operasional perusahaan, pembayaran prestasi kerja, target produktivitas tanaman, hingga tanggung jawab dalam menjaga aset negara. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian terhadap SOP seharusnya menjadi bahan evaluasi serius agar tidak berkembang menjadi inefisiensi operasional.
Evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap pelaksana di lapangan. Manajemen pada seluruh jenjang, mulai dari mandor, asisten afdeling, hingga Manajer Kebun, perlu melakukan audit teknis terhadap pelaksanaan pemeliharaan tanaman. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh pekerjaan benar‑benar memenuhi standar perusahaan dan setiap biaya operasional yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
PTPN IV PalmCo Regional I juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Kebun Sei Kebara. Pengawasan berkala, inspeksi lapangan secara langsung, serta verifikasi terhadap pelaksanaan SOP menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan operasional.
Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap pengelolaan aset negara. Kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu maupun institusi, melainkan sebagai dorongan agar sistem pengawasan internal semakin kuat, disiplin terhadap SOP semakin ditingkatkan, dan tata kelola perusahaan semakin profesional, transparan, serta akuntabel. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV PalmCo dituntut tidak hanya mengejar produktivitas, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan perusahaan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.
Tabloid Polmas ini tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi Manajemen Kebun Sei Kebara maupun PTPN IV PalmCo Regional I untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi resmi sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tuppal Siburian Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan













