PANAS! Polemik Dana Rp36,8 Miliar Memuncak, Kuasa Hukum Bongkar Kronologi dan Bantah Tuduhan ke Ketua Pengawas

Taput tabloidpolmaspoldasu.id

 

Polemik terkait pengelolaan dana Program Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp36,8 miliar yang melibatkan sebuah koperasi di Kabupaten Tapanuli Utara terus menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat, tim kuasa hukum koperasi bersama Ketua Pengawas Koperasi akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar, Sabtu 30 Mei 2026.

 

Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa dana BGN untuk periode Juli hingga Desember 2025 tersebut ditransfer langsung ke rekening koperasi saat kepengurusan masih dipimpin oleh Erni Hutauruk (EH) sebagai Ketua Koperasi. Dana tersebut, menurut mereka, bukan ditransfer ke rekening pribadi Ketua Pengawas Koperasi maupun pihak lainnya.

 

“Dana Rp36,8 miliar itu masuk ke rekening koperasi dan dikelola dalam mekanisme operasional koperasi. Tidak pernah masuk ke rekening pribadi Ketua Pengawas Koperasi,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.

 

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa selama periode tersebut, seluruh proses pemesanan bahan baku dan koordinasi dengan para supplier dilakukan melalui Ketua Koperasi yang saat itu menjabat. Oleh karena itu, segala aktivitas pengadaan barang berada dalam ruang lingkup kewenangan pengurus koperasi pada masa tersebut.

 

Namun dalam pelaksanaannya, koperasi menghadapi persoalan terkait kewajiban pembayaran kepada sejumlah supplier. Kondisi itu kemudian memicu konflik internal yang semakin berkembang dan berujung pada pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 31 Maret 2026.

 

Melalui forum RALB tersebut, anggota koperasi memutuskan untuk memberhentikan Erni Hutauruk dari jabatannya sebagai Ketua Koperasi. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah dan mekanisme organisasi yang berlaku di lingkungan koperasi.

 

Selain penyelesaian secara internal, persoalan tersebut juga telah memasuki ranah hukum. Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta penanganan lebih lanjut.

 

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum membantah keras berbagai tuduhan yang menyebutkan bahwa dana Rp36,8 miliar berada di rekening pribadi Ketua Pengawas Koperasi, Erikson Sianipar.

 

Menurut mereka, tuduhan tersebut merupakan informasi yang tidak berdasar apabila tidak didukung bukti hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Ketua Pengawas tidak pernah menerima, menguasai, ataupun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Tuduhan yang berkembang harus dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini,” tegas kuasa hukum.

 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut bahwa Erikson Sianipar justru berupaya membantu koperasi melalui dukungan pendanaan dari yayasan untuk membantu memenuhi kewajiban pembayaran kepada supplier sehingga operasional koperasi tetap berjalan dan pelayanan kepada penerima manfaat tidak terganggu.

 

Di sisi lain, kuasa hukum menyoroti munculnya berbagai informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. Mereka juga menyesalkan adanya dugaan penggiringan opini publik serta provokasi terhadap supplier untuk melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dengan narasi yang dianggap belum terbukti secara hukum.

 

Menurut mereka, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun penyampaian pendapat harus tetap berlandaskan fakta dan tidak mengandung unsur fitnah, hasutan, maupun penyebaran informasi bohong yang dapat merugikan pihak lain.

 

“Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan membangun opini yang dapat memperkeruh suasana atau memengaruhi proses penegakan hukum,” kata tim kuasa hukum.

 

Pihaknya juga menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum tambahan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu, mencemarkan nama baik, menghasut massa, atau menimbulkan kerugian bagi koperasi maupun pihak terkait.

 

Menutup keterangannya, kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

 

Dengan proses hukum yang masih berjalan, semua pihak diharapkan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *