Perseroda Pertanian Taput Disorot, Minimnya Keterbukaan Informasi Terkait Pembukaan Lahan Register 42 Sijaba Tuai Pertanyaan Publik.

TAPANULI UTARA/Polmas Poldasu.

 

Kegiatan pembukaan lahan di kawasan Hutan Register 42 Sijaba yang direncanakan untuk pengembangan pertanian terpadu terus menjadi perhatian masyarakat. Selain menyoroti pelaksanaan kegiatan tersebut, publik juga mempertanyakan minimnya informasi yang disampaikan oleh Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara terkait berbagai aspek program yang sedang berjalan.

 

Sejak mencuat ke ruang publik, kegiatan pembukaan lahan di kawasan Register 42 Sijaba telah menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, mekanisme pelaksanaan program, hingga sumber pendanaan yang digunakan. Kehadiran alat berat di lokasi pekerjaan turut menambah perhatian masyarakat yang menginginkan adanya penjelasan resmi dari pihak terkait.

 

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, Bangkit Silaban, terkait berbagai persoalan yang berkembang.

 

Pertanyaan yang diajukan mencakup legalitas pembukaan lahan, luas area yang dikerjakan, penggunaan alat berat, serta besaran anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan tersebut, termasuk anggaran operasional dan BBM.

 

Namun hingga saat ini, penjelasan yang diharapkan belum diperoleh secara lengkap. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi terhadap program yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Sebagai badan usaha milik daerah, Perseroda Pertanian memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sektor pertanian dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dinilai menjadi kebutuhan penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah publik.

 

Pengamat menilai keterbukaan informasi bukan hanya menjadi bagian dari pelayanan publik, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap program yang dijalankan. Dengan adanya informasi yang jelas dan terbuka, masyarakat dapat memahami tujuan, manfaat, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan secara utuh.

 

Melalui pemberitaan ini, awak media berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat memberikan perhatian terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik dan mendorong seluruh pimpinan instansi maupun badan usaha milik daerah untuk lebih responsif dalam memberikan keterangan kepada masyarakat dan media.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan program daerah yang transparan, profesional, serta akuntabel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan awak media mengenai kegiatan pembukaan lahan di kawasan Hutan Register 42 Sijaba.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *