Sengketa Pilkades Sidoharjo I Jati Baru Berlanjut, Suleno: DPT Telah Disahkan Seluruh Calon

Deli Serdang//polmaspoldasu.id

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Kabupaten Deli Serdang yang digelar pada 2 Juni 2026 masih menyisakan dinamika di sejumlah desa. Salah satunya terjadi di Desa Sidoharjo I Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, yang kini menghadapi sengketa hasil pemilihan.

 

Perselisihan muncul setelah selisih perolehan suara antara dua kandidat teratas hanya terpaut 10 suara. Calon Kepala Desa nomor urut 4, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, memperoleh 550 suara dan dinyatakan unggul atas calon nomor urut 3, Septi Putri Sitohang, yang meraih 540 suara.

 

Ketidakpuasan terhadap hasil tersebut mendorong Septi Putri Sitohang melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, SH & Associates, mengajukan surat keberatan dan penolakan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara serta hasil pleno Pilkades Sidoharjo I Jati Baru tertanggal 2 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Pagar Merbau.

 

Dalam keberatannya, pihak Septi Putri Sitohang menilai terdapat sejumlah warga yang diduga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

 

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Pagar Merbau telah memfasilitasi mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Pagar Merbau pada 9 Juni 2026. Mediasi dipimpin oleh Sekretaris Camat Pagar Merbau serta dihadiri unsur Forkopimcam, yakni Kapolsek Pagar Merbau dan Danramil 06 Lubuk Pakam.

 

Namun, mediasi antara Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan kuasa hukum calon nomor urut 3 belum menghasilkan kesepakatan. Pihak Septi Putri Sitohang menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui jalur pengadilan.

 

Sementara itu, anggota P2KD Sidoharjo I Jati Baru, Siska, membantah tudingan adanya penghilangan hak pilih warga. Menurutnya, seluruh tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan DPT telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Panitia telah melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis. DPS juga ditempel di sejumlah lokasi strategis agar warga yang belum terdaftar dapat segera melapor kepada kepala dusun maupun panitia,” ujar Siska saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa selama proses penyusunan DPT, pihak calon nomor urut 3 sempat mengajukan enam nama warga yang belum terdaftar. Dari jumlah tersebut, tiga orang memenuhi syarat dan dimasukkan ke dalam DPT, sedangkan tiga lainnya tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

 

Lebih lanjut, Siska menegaskan bahwa penetapan dan pengesahan DPT telah dilakukan pada 27 April 2026 dan dihadiri seluruh calon kepala desa. Menurutnya, seluruh kandidat menyatakan persetujuan terhadap DPT yang ditetapkan.

 

“Pada saat pengesahan DPT, seluruh calon kepala desa hadir dan menyetujui daftar pemilih yang telah ditetapkan. Sesuai aturan, hanya warga yang tercantum dalam DPT yang dapat menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

 

Terkait klaim adanya puluhan warga yang tidak terdaftar dalam DPT, Siska menyebutkan bahwa keberatan tersebut baru disampaikan setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan.

 

Menanggapi sengketa yang berkembang, Ketua Forum Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams), Suleno, menilai persoalan DPT seharusnya telah selesai pada saat proses penetapan dan pengesahan daftar pemilih.

 

“DPT telah ditetapkan dan disahkan oleh P2KD bersama seluruh calon kepala desa. Jika setelahnya masih ditemukan warga yang belum terdaftar, hal tersebut merupakan konsekuensi dari tahapan yang telah berjalan dan tidak relevan untuk dipersoalkan kembali setelah pemungutan suara selesai,” ujar Suleno.

 

Selain itu, Suleno juga menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah warga Desa Jati Baru terkait penggunaan Dana Desa. Aksi tersebut berlangsung di Mapolresta Deli Serdang dan Kantor Desa Jati Baru sehari setelah mediasi sengketa Pilkades.

 

Ia berharap berbagai dinamika yang terjadi tidak berdampak pada stabilitas sosial masyarakat pasca-Pilkades. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu menjaga kondusivitas dan memperkuat kebersamaan demi kemajuan desa.

 

“Perbedaan pilihan dalam Pilkades adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Yang terpenting saat ini adalah menjaga persatuan dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif di Desa Jati Baru,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *