Samosir(polmas)
Polres Samosir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Pusuk Buhit Mapolres Samosir, Sabtu (6/6/2026) pukul 18.15 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., Kanit I Satreskrim IPDA Widodo Kaban, Ps. Kasi Propam IPDA D.B. Siregar, personel Sat Samapta sebagai pengamanan tahanan, serta dihadiri insan pers.
Dalam sambutannya, Kapolres Samosir menyampaikan apresiasi kepada seluruh wartawan yang hadir. Ia menegaskan bahwa kegiatan konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Samosir.
Pada kesempatan itu, Kapolres memperkenalkan para tersangka yang berhasil diamankan dalam sejumlah kasus pencurian yang ditangani Satreskrim Polres Samosir.
Kasat Reskrim kemudian memaparkan rincian kasus yang berhasil diungkap. Kasus pertama adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 23 April 2026 di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PMM, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, serta JRL dan NNR yang merupakan warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix.
Kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ASR, warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
ASR dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan barang bukti berupa satu jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua dan satu buah mancis warna biru yang dilengkapi senter.
Sementara itu, kasus ketiga adalah pencurian perhiasan emas yang terjadi pada 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni IGP, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan MP, warga Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, satu tas warna merah, dua lembar bon faktur pembelian perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp25.390.000, serta satu unit telepon genggam merek Nokia.
Secara keseluruhan, Polres Samosir berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan total enam tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pihak kepolisian dan wartawan yang hadir. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga pukul 18.45 WIB.













