Pahae – tabloidpolmaspoldasu.id
Suasana malam yang biasanya tenang di Desa Silangkitang– Sigurunggurung, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, mendadak berubah menjadi kepanikan setelah terdengar suara gemuruh keras yang diduga berasal dari kawasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikelola Sarulla Operation Limited (SOL), Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Suara yang terdengar hingga ke kawasan permukiman tersebut membuat warga berhamburan keluar rumah untuk memastikan apa yang sedang terjadi. Sejumlah warga mengaku terkejut karena suara yang muncul secara tiba-tiba itu terdengar sangat keras dan disertai kepulan asap yang terlihat membumbung dari arah lokasi proyek.
Kondisi tersebut memicu kepanikan, terutama di kalangan anak-anak dan lanjut usia. Beberapa warga mengaku sempat mengira telah terjadi ledakan atau insiden besar di dalam kawasan proyek karena kerasnya suara yang terdengar pada malam hari.
“Suaranya sangat keras. Anak-anak langsung menangis ketakutan dan banyak warga keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Menurut keterangan warga, peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi. Mereka mengaku beberapa kali mendengar suara gemuruh dari area proyek yang menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi operasional perusahaan.
Warga menilai, setiap aktivitas operasional yang berpotensi menimbulkan dampak kebisingan seharusnya disertai pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Kurangnya informasi dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya kepanikan ketika kejadian serupa terjadi.
Akibat kejadian itu, sejumlah warga mendatangi Pos Security SOL untuk meminta penjelasan terkait sumber suara gemuruh yang terjadi. Mereka berharap pihak perusahaan dapat memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai aktivitas yang sedang berlangsung di dalam area proyek.
Masyarakat juga meminta adanya langkah-langkah mitigasi guna meminimalisir dampak kebisingan serta gangguan psikologis yang dirasakan warga sekitar. Mereka berharap keberadaan proyek strategis nasional tersebut tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Secara hukum, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hak tersebut mencakup perlindungan dari berbagai dampak yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Tokoh masyarakat setempat berharap perusahaan dapat meningkatkan komunikasi dengan warga melalui mekanisme pemberitahuan yang lebih efektif setiap kali terdapat kegiatan operasional yang berpotensi menimbulkan suara keras maupun dampak lainnya.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan rasa aman dan informasi yang jelas ketika ada aktivitas yang dapat menimbulkan kekhawatiran,” ungkap salah seorang warga.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Sarulla Operation Limited (SOL) belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab munculnya suara gemuruh yang memicu kepanikan warga tersebut. Awak media telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Masyarakat kini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait kejadian yang kembali menimbulkan keresahan di tengah warga Silangkitang–Sigurunggurung. Warga berharap adanya penjelasan yang transparan agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan kepanikan di kemudian hari.












