TAPANULI UTARA TABLOIDPOLMASPOLDASU.ID
Kebijakan Erikson Sianipar, pendiri Yayasan Bisukma sekaligus Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP), mendapat apresiasi dari para supplier dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui Yayasan Bisukma, Erikson menyalurkan dana pinjaman kepada Koperasi TSBP guna melunasi tunggakan pembayaran kepada para pemasok bahan pangan dapur MBG yang sempat macet selama beberapa bulan.
Sebelumnya, para supplier mengaku mengalami kesulitan akibat pembayaran yang tidak kunjung diterima. Kondisi itu membuat modal usaha mereka tertahan dan berdampak pada kelangsungan usaha para pemasok.
Permasalahan tersebut terjadi saat Koperasi TSBP masih dipimpin Erni Mesalina Hutauruk, yang kini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan dalam jabatan di koperasi tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Erikson Sianipar mengambil langkah cepat dengan memberikan pinjaman melalui Yayasan Bisukma kepada koperasi yang kini dipimpin Hendra Sipahutar.
Salah seorang supplier sayur-mayur, Rito Tambunan, mengaku bersyukur karena hutang kepada para pemasok akhirnya dapat dibayarkan.
“Masalah ini sebenarnya terjadi pada kepengurusan lama. Namun Bapak Erikson melalui Yayasan Bisukma membantu koperasi untuk melunasi hutang kepada kami,” ujarnya.
Menurutnya, setelah dilakukan verifikasi data hutang-piutang, para supplier akhirnya menerima pelunasan pembayaran pada 20 Mei 2026.
“Kami sangat terbantu karena usaha bisa kembali berjalan lancar,” katanya.
Hal senada disampaikan pemasok telur, Meri Natalina Pasaribu. Ia menyebut lebih dari 30 supplier sempat mengalami keterlambatan pembayaran sejak Februari hingga April 2026.
“Untungnya, melalui kebijakan Bapak Erikson dan Yayasan Bisukma, tagihan macet akhirnya bisa diselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi TSBP Hendra Sipahutar menjelaskan, pihaknya bersama konsultan telah melakukan pendataan terhadap seluruh supplier yang memiliki piutang.
“Total hutang koperasi kepada supplier sebesar Rp2,9 miliar dan seluruhnya sudah dilunasi,” terangnya.
Hendra menegaskan, apabila masih ada pihak lain yang mengklaim memiliki piutang di luar data yang telah diverifikasi, maka hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab pengurus baru koperasi.













