SP3 Terbit! Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penggelapan DR. Erikson Sianipar, Penyidik Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Taput – Tabloidpolmaspoldasu.id

 

Kepolisian Resor Polres Tapanuli Utara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya dilayangkan Erni Mesalina Hutauruk terhadap DR. Erikson Sianipar, MM. Penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/129/V/2026/Reskrim tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani atas nama Kapolres Tapanuli Utara oleh Kasat Reskrim AKP Iwan Hermawan, SH.

 

Keputusan penghentian penyelidikan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, pendalaman materi laporan, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Dari hasil proses tersebut, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diadukan pelapor.

 

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat Tapanuli Utara maupun di media sosial itu kini dipastikan telah dihentikan secara resmi melalui penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian.

 

Kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan, menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan hasil penyelidikan objektif yang dilakukan penyidik.

 

“Terkait penghentian perkara dugaan penggelapan ini, kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa perkara yang sebelumnya dilaporkan dan menjadi perhatian publik telah melalui proses hukum serta gelar perkara oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, proses perkara dihentikan melalui penerbitan SP3 sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Melva kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

 

Ia mengatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang telah berjalan dan meminta seluruh pihak menerima keputusan tersebut secara bijaksana. Menurutnya, setelah adanya penghentian penyelidikan, tidak sepatutnya lagi muncul tindakan-tindakan yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

 

“Kami berharap tidak ada lagi tindakan arogan, ajakan pengerahan massa, demonstrasi lapangan, maupun pernyataan bernada provokasi yang dapat memperkeruh suasana terhadap perkara yang secara hukum telah dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.

 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan fitnah, informasi yang tidak benar, maupun tuduhan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

 

Menurut Melva, langkah tersebut dilakukan bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kehormatan dan reputasi seseorang yang telah dirugikan akibat tuduhan yang tidak terbukti.

 

Sementara itu, DR. Erikson Sianipar mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyampaikan tuduhan ataupun membuat laporan hukum terhadap seseorang tanpa dasar dan bukti yang kuat.

“Jangan menuduh tanpa dasar. Harus ada bukti sehingga tidak mengakibatkan masalah bagi diri sendiri, merugikan orang lain, maupun membuat informasi menyesatkan di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Erikson menilai setiap tuduhan maupun pernyataan yang disampaikan ke ruang publik memiliki konsekuensi hukum, terlebih apabila dapat mencemarkan nama baik seseorang. Ia juga mengaku prihatin terhadap maraknya laporan hukum yang pada akhirnya tidak memenuhi unsur pidana.

 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak serius bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki akses terhadap pendampingan hukum maupun pemahaman hukum yang memadai.

 

“Bagaimana jika hal seperti ini terjadi kepada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap pengacara atau pemahaman hukum yang cukup. Bisa saja orang yang benar justru disalahkan. Ini yang menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.

 

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial, menyampaikan opini, maupun membuat tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, perkara dugaan penggelapan yang sempat mencuat di tengah masyarakat Tapanuli Utara kini dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *