Tarutung _PolmasPoldasu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam Perkara Perdata Nomor 107/Pdt.G/2025/PN.Trt harus menunda persidangan disebabkan pihak Tergugat dalam hal ini BBPJN tidak hadir dalam persidangan yang sudah diagendakan pada hari ini, Selasa tgl 28 April 2026.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Polmas Poldasu, ratusan warga dari Kecamatan Adiankoting dan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, yang terdampak atas pembangunan jalan nasional, proyek Preservasi jalinsum Tarutung – Sibolga, meski project itu sudah lama selesai naun hingga kini, ganti rugi sebesar 31,7 Miliar belum dibayar .
Fatimah Hutabarat sebagai pihak penerima kuasa dari masyarakat dan 8 Kepala Desa terdampak, akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dimana Proses hukum ini terdaftar melalui Kantor Hukum Roder Nababan, SH & Associates dengan nomor Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Oktober 2025
Menurut Ibu Fatimah Hutabarat, perjuangan bersama masyarakat terdampak sudah memakan waktu, tenaga dan bahkan materi yangbtidak sedikit, dan semua lembaga terkaitnsudah didatangi baik di tingkat provinsi maupun beberapa Kementrian di pusat
” Sejak masyarakat meminta saya untuk memperjuangkan ganti rugi atas tanah mereka, terhitung sejak tahun 2022, kita sudah melakukan berbagai upaya, mulai aksi damai hingga menyurati dan menemui lembaga terkait, termasuk sudah pernah menyurati bapak Presiden terkait persoalan pembayaran ini” jelas Fatimah Hutabarat
Fatimah Hutabarat, lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penerima kuasa dari masyarakat terdampak apalagi saat itu beliau masih aktif sebagai Anggota DPRD Tapanuli Utara (Wakil Ketua Dewan), sudah jenuh dengan janji janji sehingga pada akhirnya terpaksa menempuh jalur hukum sebagai upaya paksa agar pencairan dana atas pekerjaan proyek jalan Nasional itu segera dituntaskan.
Terpisah, Pengacara Roder Nababan, SH, mengungkapkan bahwa proyek preservasi dan pelebaran jalan sepanjang 57,59 KM tersebut sebenarnya telah rampung sejak tahun 2019, Namun, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat hanya berupa janji janji
‘Tahun 2022 saat masyarakat terdampak melakukan aksi damai di Kantor Balai Besar Sumut, Bapak Brawijaya Kepala Balai saat itu sudah menjanjikan pembayaran pada bulan Juni 2023. Ketika janji tersebut tidak juga direalisasikan pihak BBPJN bahkan datang minta maaf kepada masyarakat, dengan melakukan pertemuan di Sopo Godang Adiankoting dan saat itu mereka juga berjanji akan merealisasikan pembayaran pada bulan Desember 2023, sebelum Natal, naun janji tersebut tidak juga dipenuhi” jelas Roder
Lebih lanjut Roder menjelaskan dalil gugatan mereka adalah bahwa pada intinya Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak Penggugat karena tidak menyelesaian pembayaran uang
ganti rugi atas pembebasan lahan untuk Pelebaran Jalan Tarutung Sibolga.
” Perbuatan mereka jelas melawan hukum sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 51 Tahun 1960 yang menyebutkan larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atas tanah, juga mengangkangi beberapa UU dan PP yang lainnya” tegas Roder.
Dari Pihak Penggugat, diketahui menghadirkan dua saksi seperti Jekson Lumban Tobing yang lebih dikenal dengan Jeje Tobing dan Erikson Siagian (ASN di Pemkab Taput), dimana ketika persoalan ini muncul kedua saksi tersebut sudah pernah ikut dalam beberapa pertemuan.
Merespons ketidakhadiran Tergugat, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Mei 2026,” ujar Hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Sampai berita ini diturunkan, awak media Polmas Poldasu, belum berhasil menghubungi pihak Tergugat untuk dimintai keterangan dan alasan ketidakhadiran mereka dalam acara persidangan yang sebelumnya sudah diagendakan tersebut.











