Jalan Panjang Menuntut Ganti Rugi Pembangunan jalan Nasional Tarutung Sibolga, dari Aksi damai hingga berujung di PN Tarutung 

Tarutung _PolmasPoldasu

Jalan Panjang Menuntut Ganti Rugi Pembangunan jalan Nasional Tarutung Sibolga, dari Aksi damai hingga berujung di PN Tarutung

 

Kini, proses dan upaya penyelesaian telah masuk keadaan gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri Tarutung dimana Fatimah Hutabarat sebagai pihak Penggugat dan BBPJN sebagai Tergugat

 

​Penantian panjang warga dari delapan Desa di Tapanuli Utara terkait ganti rugi pembebasan lahan terkait Preservasi dan pembangunan jalan nasional Sibolga -Tarutung kini memasuki babak Baru.

Pembangunan jalan nasional tersebut sudah dimulai sejak tahun 2016 dan selesai tahun tahun 2019 namun hingga kini, memasuki bulan April tahun 2026, ganti rugi kepada masyarakat belum juga dibayarkan.

 

Perjuangan menuntut ganti rugi sudah dimulai sebelum dan sesudah warga terdampak menyerahkan kuasa kepada Ibu Fatimah Hutabarat yang ditandatangani tgl 30 September 2022 dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa dari 8 Kepala Desa terdampak ditandatangani tgl 22 Oktober 2022. Tujuan surat kuasa tersebut adalah untuk memperjuangkan ganti rugi tersebut

 

​Awal Mula dan Janji yang Tertunda

 

​Titik terang sempat muncul saat dilangsungkan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2022. Saat itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sudah menjanjikan pencairan paling lambat Juni 2023, namun janji tersebut tidak terealisasikan, sehingga oleh karenanya pihak Balai datang menjumpai warga terdampak dan melakukan pertemuan tatap muka sekaligus meminta maaf bahwa pencairan akan diupayakan bukan Desember 2023, namun janji tersebut belum juga nyata.

 

Bahkan, pada November 2022, BBPJN telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 32.104.226.900 untuk penyelesaian lahan tersebut. namun, realisasi di lapangan tidak semulus kesepakatan di atas kertas.

 

Pada 25 September 2023, masyarakat melakukan aksi damai ke kantor Bupati Tapanuli Utara. Tak berhenti disitu, pada tgl 15 Januari 2025, massa kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan kantor BBPJN Sumut untuk menuntut kejelasan nasib mereka.

 

​Disisi administratif, pemerintah Sumatera Utara telah melakukan berbagai upaya, termasuk penerbitan SK Gubernur Nomor 188.44/934/KPTS/2023 tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah. Namun, status proyek yang merupakan pengerjaan lama (2016-2019) membuat proses pembayaran memerlukan kehati-hatian hukum yang ekstra.

 

Menurut Ibu Fatima Hutabarat sebagai Penggugat sekaligus pemegang Kuasa dari masyarakat terdampak menjelaskan bahwa upaya menggugat Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumut adalah dalam rangka dan upaya mempercepat penyelesaian masalah yaitu pembayaran kepada masyarakat khususnya warga Tapanuli Utara yang tanahnya sudah dipakai negara dalam pembangunan dan Preservasi jalan Nasional.

 

“Sebagai pemegang kuasa yang dipercaya oleh masyarakat terdampak, saya terpaksa melayangkan gugatan di PN Tarutung dengan BBPJN sebagai Tergugat, tujuannya supaya perjuangan dan penyelesaian kasus ini tidak lagi berlarut larut” jelas Fatimah Hutabarat, Selasa tgl 21 April 2026.

 

Lebih jauh, Penggugat menjelaskan bahwa perkara Perdata Nomor 107/Pdt.G/2025/PN.Trt tersebut sudah berlangsung beberapa kali tatap muka, baik sidang mediasi dan hari ini merupakan sidang Lapangan.

 

​Legal Opinion dan Mediasi Pengadilan

 

​Guna menghindari kesalahan prosedur keuangan negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait tindak lanjut pengadaan lahan ini. Ekspose permohonan pendapat hukum tersebut dilakukan pada 30 April 2024.

 

Mediasi ini diharapkan menjadi pintu keluar atas kebuntuan administratif yang selama ini terjadi.

 

​”Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami sebagaimana yang telah dijanjikan dan dianggarkan sejak 2022 lalu,” ujar salah satu perwakilan warga dalam aksi beberapa waktu lalu.

 

​Tahapan Menuju Pencairan

 

​Berdasarkan data terakhir per 28 Oktober 2025, berita acara penyelesaian ganti rugi telah disusun. Sinkronisasi antara daftar nama dari Dirjen Pengadaan Tanah dengan alas hak milik warga menjadi kunci utama dalam proses eksekusi pembayaran nantinya.

 

​Masyarakat kini berharap proses di Pengadilan dapat segera membuahkan kesepakatan final, sehingga anggaran sekitar Rp 32 miliar lebih yang telah diusulkan dapat segera didistribusikan kepada sekitar 400 warga Taput dengan 1.021 titik lokasi penerima manfaat yang telah menunggu bertahun-tahun.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed