Medan (POLMAS)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Sumut) menggelar kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Bab VII Pasal 300–305 tentang tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama, di Aula MUI Sumut, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat harmoni dalam kehidupan beragama di tengah keberagaman bangsa.
Ketua Umum MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam sambutannya menegaskan bahwa MUI memiliki dua peran strategis, yakni sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah) dan khadimul ummah (pelayan umat).
Menurutnya, MUI berkewajiban memberikan panduan keagamaan kepada pemerintah sekaligus membimbing umat, terutama dalam menjaga akidah dan praktik ibadah agar tidak menimbulkan konflik akibat perbedaan pandangan.
“MUI harus hadir dengan satu suara dan satu tujuan dalam membina umat, serta menjadi jembatan antara nilai-nilai keislaman dengan kebijakan negara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Polda Sumut dalam kegiatan sosialisasi tersebut, serta menekankan pentingnya integrasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam memahami realitas sosial di masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Nanang Masbudi, S.I.K, yang mewakili Kapolda Sumatera Utara, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi KUHP baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan beragama.







