Benarkah Bayi WNI Otomatis Menjadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

Jakarta, (Polmas)

Belum lama ramai beredar kabar bahwa mulai April 2026, pemerintah

merencanakan setiap WNI yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS

Kesehatan. Merespon kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan

bahwa saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih

mengacu pada regulasi yang berlaku.

 

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan

tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun

2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak

kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan

langsung aktif,” jelas Rizzky, Senin (06/04-2026).

 

Pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165

dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut.

Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya

akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.

 

“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari

bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana

iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan

lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh

karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan

JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.

 

Sementara itu, terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik

terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),

Rizzky mengatakan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang

ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan masing-masing tupoksinya.

 

“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya

pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat

supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.

Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan

Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *