TAK SEMUDAH ITU BANGUN HUNTAP! Taput Hadapi Lahan Sulit, Bukit Barisan Jadi Ujian

Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Adiankoting terus digenjot. Pemerintah pusat turun langsung memastikan proyek ini tidak molor—meski dihadang medan berat dan persoalan lahan.

 

Dalam kunjungan panas, Kamis (26/03/2026), Maruarar Sirait menegaskan: Huntap harus tepat waktu, tepat sasaran, dan tanpa masalah hukum!

 

Didampingi Tito Karnavian, fakta di lapangan pun terkuak proyek ini tidak semudah yang dibayangkan.

 

♡TAPUT TAK MAU “ASAL JADI”

Berbeda dengan daerah lain, Pemkab Tapanuli Utara memilih jalan aman.

 

Tidak ada pembangunan tanpa kepastian hukum!

Seluruh lahan Huntap harus memiliki alas hak yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

 

Bandingkan dengan Tapanuli Selatan sekitar 120 unit Huntap bisa langsung dibangun karena berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Di Taput? Tidak semudah itu!

 

Lahan harus dicari dari nol, harus legal, dan tidak boleh jauh dari kampung lama warga.

 

♡DIKEPUNG MEDAN GANAS

Masalah belum selesai.

Adiankoting berada di kawasan Pegunungan Bukit Barisan—artinya?

Lahan datar hampir tidak ada!

Yang tersedia justru “tanah boncos” rawa tadah hujan yang lembek dan sulit dipadatkan.

 

Akibatnya, proses pematangan lahan memakan waktu lama.

Risiko longsor pun mengintai!

 

Menteri PKP langsung instruksikan:

Perkuat tanah, amankan lokasi jangan sampai warga pindah ke tempat yang berbahaya!

 

♡TARGET DITEKAN, WAKTU MEPEPET

Sebanyak 68 unit Huntap diburu selesai 5 Mei 2026.

Tambahan 35 unit menyusul Juni 2026.

 

Dorongan dana pun tak biasa Rp10 miliar digelontorkan dari donasi keluarga besar Ny. Sidabutar demi memangkas birokrasi.

 

♡DATA TAK BOLEH BERANTAKAN!

Di depan warga, Maruarar bikin langkah tak biasa—langsung telepon BPS pusat!

 

Tujuannya jelas:

Jangan sampai ada korban yang tidak kebagian!

“Kami pastikan selesai tepat waktu dan tepat sasaran. Tidak boleh ada yang terlewat!” tegasnya.

 

Huntap Adiankoting bukan sekadar bangun rumah ini soal keselamatan, kepastian hukum, dan masa depan warga.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *