Batu Bara, (Polmas)
Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Batu Bara pada Selasa, 23 Desember 2025 melaksanakan Sidang Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 bertempat di Aula RM. Buffet Mangga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Hasilnya, Depeda Kabupaten Batu Bara berhasil menetapkan UMK Batu Bara Tahun 2026 sebesar Rp.3.970.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan UMSK sebesar Rp.4.120.000,00 (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Sidan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Batu Bara yang dimulai Pukul 10.00 WIB dan berakhir hingga Pukul 15.00 WIB berjalan cukup alot dan penuh dengan dinamika.
Hadir dalam sidang Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Batu Bara tersebut yaitu: Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga, S.P., Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP., Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DP-KAB. APINDO) Kabupaten Batu Bara Rivaldi, S.E., Ketua Dewan Pembina DP-KAB. APINDO Kabupaten Batu Bara Abdul Aziz, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K.SPSI) Kabupaten Batu Bara Dr. H. Darius, S.H., M.H., Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H., Wakil Ketua DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara Taufik Nurdin, Wakil Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara Juniwan Harahap, Ketua PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Batu Bara Erwin Zunaidi, S.H., Ketua PC F.SPRTMM-K.SPSI Kabupaten Batu Bara Lukmanuddin, S.T., mewakili Ketua PC F.SPLEM-K.SPSI Kabupaten Batu Bara, mewakili Kepala BPS Kabupaten Batu Bara Maria Ulfa, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Akademisi diantaranya: Dr. Ansoruddin, Dr. Abdul Rahman, Danil Fahmi, S.H., dan Yusri.
Sidang Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Batu Bara dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga, S.P. selaku mewakili Bupati Batu Bara.
Dalam membacakan amanat Bupati Batu Bara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga, S.P., mengatakan bahwa kebijakan pengupahan merupakan salah satu kebijakan strategis nasional dalam rangka untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan dalam rangka untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Salah satu kebijakan pengupahan tersebut jelas Antoni adalah dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) setiap tahunnya.
Lebih lanjut Antoni memaparkan, bahwa dalam pembahasan dan penetapan UMK/UMSK Tahun 2026, setiap Dewan Pengupahan Daerah wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diuraikannya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 itu, UMK dan UMSK dibahas dan ditetapkan berdasarkan formula atau rumusan yang telah ditentukan.
Hal hal yang wajib dipertimbangkan dalam pembahasan dan penetapan UMK/UMSK Tahun 2026 dijelaskan Kadisnaker Antoni adalah antara kepentingan Pekerja/Buruh dan Kepentingan Pengusaha harus ditempatkan dalam posisi yang seimbang demi tetap menjaga keberlangsungan usaha. Selain itu ungkapnya, pembahasan UMK/UMSK juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai Produk Domestik Regional Brutto (PDRB), indeks tertentu, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan aspek kepatutan agar UMK/UMSK yang ditetapkan memenuhi unsur kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak.
Dalam sesi pembahasan UMK dan UMSK Batu Bara Tahun 2026, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Maria Ulfa menyampaikan bahwa inflasi yang digunakan dalam pembahasan dan penetapan UMK/UMSK adalah inflasi Provinsi Sumatera Utara per September 2024 s.d. September 2025 sebesar 5,32 % (lima koma tiga puluh dua persen) dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 sebesar Rp.4,12% (empat koma dua belas persen).
Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang disampaikan oleh BPS tersebut serta didasari oleh kajian terkait dengan KHL dan indeks tertentu lainnya, maka UMK Batu Bara Tahun 2026 disesuaikan menjadi Rp.3.970.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari UMK sebelumnya (UMK Tahun 2025) sebesar Rp.3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang berarti mengalami penambahan alfa sebesar 0,65 (nol koma enam lima) atau bekisar 8 % (delapan persen).
Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Batu Bara Tahun 2026 dihitung berdasarkan rumusan UMK Tahun 2026 ditambah natura berupa beras 10 kg dengan harga per kilo gramnya Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Dengan demikian UMSK Batu Bara Tahun 2026 ditetapkan dengan menambahkan UMK Tahun 2026 yaitu: Rp.3.970.000,00 +Rp.150.000,00=Rp.4.120.000,00.
Perlu diketahui, untuk UMSK Kabupaten Batu Bara baru pertamakali ditetapkan di Kabupaten Batu Bara. Jadi sifatnya masih perdana.
Sidang Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Batu Bara ditutup oleh Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Rusian Heri memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap Anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Batu Bara yang telah melaksanakan sidang pembahasan dan penetapan UMK/UMSK Tahun 2026 sangat dinamis, objektif dan ilmiah.
Rusian Heri juga mengucapkan terima kasihnya kepada Anggota Depeda yang mampu melaksanakan tugas pembahasan dan penetapan UMK/UMSK Kabupaten Batu Bara Tahun 2026 secara baik dan benar, meskipun terjadi saling laga argumentasi antara APINDO dan SPSI, namun kedua lembaga tersebut pada akhirnya dapat menyatukan pandangan dan kesimpulan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama dalam penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Menutup arahannya, Rusian Heri berharap penetapan UMK/UMSK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para Pekerja/Buruh di Kabupaten Batu Bara.













