Kabanjahe, (Polmas)
Kembali dihebohkan dengan dugaan praktik korupsi retribusi sampah yang melibatkan oknum-oknum yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Bupati Karo Antonius Ginting. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini modus operandi korupsi ini dilakukan dengan menggunakan karcis palsu untuk memungut retribusi sampah dari masyarakat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Rabu, (15/10-2025).
Penggunaan karcis palsu ini ditemukan di Kecamatan Kabanjahe, di mana oknum-oknum diduga memungut retribusi sampah dari masyarakat dengan menggunakan karcis yang tidak sama dengan karcis resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Besaran biaya retribusi yang tertera pada karcis palsu tersebut adalah Rp10.000, namun masyarakat tidak menerima karcis yang sah.
Berdasarkan penuturan Narasumber yang tidak mau dituliskan namanya ini, praktik korupsi ini diduga melibatkan oknum-oknum yang memiliki hubungan dekat dengan Bupati Karo. Salah satu oknum yang diduga terlibat adalah BL, koordinator pengutipan retribusi sampah wilayah Kecamatan Kabanjahe, yang merupakan kerabat ajudan Bupati Karo. Selain itu, salah satu anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Pemkab Karo, SKK, juga diduga sebagai inisiator praktik korupsi ini.
Masyarakat desak Bupati Karo untuk segera mengambil tindakan dan membersihkan oknum-oknum nakal yang terlibat dalam praktik korupsi ini. “Bupati Karo harus segera melakukan pembersihan oknum-oknum nakal yang menyebabkan kebocoran PAD,” kata sumber kepada awak media ini.
Kasus dugaan korupsi retribusi sampah ini masih dalam proses penyelidikan. Masyarakat Karo berharap agar aparat penegak hukum dapat segera memproses dugaan penggunaan karcis palsu ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi ini.













