TB Polmas Poldasu
Praktik monopoli dalam pengakuan organisasi pers menjadi sorotan serius. Dominasi segelintir organisasi terhadap pengakuan profesi serta sertifikasi wartawan dinilai menyimpang dari semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Olip Lumbantoruan, pemerhati media dan hukum dari Tapanuli Utara, organisasi pers seharusnya menjadi wadah inklusif yang mendorong kebebasan berekspresi dan profesionalisme wartawan tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa keabsahan seorang jurnalis tidak boleh dibatasi hanya oleh keanggotaan dalam organisasi tertentu atau kepemilikan sertifikat UKW.
Kritik terhadap Praktik Monopoli
– Kualitas jurnalis tidak ditentukan oleh sertifikasi, tetapi oleh integritas, rekam jejak, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
– Praktik monopoli organisasi pers bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Seruan Reformasi
Olip menyerukan agar ada reformasi dalam sistem pengakuan profesi wartawan, serta mendorong semua pihak untuk kembali pada prinsip dasar: kemerdekaan pers, kesetaraan, dan perlindungan terhadap jurnalis independen.













