Senin,14 Juni 2025, TB Polmas Poldasu
Rapat kordinasi antar instansi dalam membangun sinergitas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan semua elemen pemangku pekerja sosial masyarakat yang dihadiri PSM.TKSK.Pendamping PKH.TAGANA dan Karang Taruna di pendopo Rumah Dinas Bupati kab Tapanuli Utara. Dari jajaran Pemerintahan dihadiri Asisten I.Kepala Dinas Sosial dan jajarannya, Ibu ketua PKK atau perwakilan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas kependudukan, catatan sipil, Dinas Pengendalian Penduduk.KB .PP dan Perlindungan anak.
Kepala Dinas Sosial kabupaten Tapanuli Utara Denny simamora, menyampaikan agar kiranya para Tenaga Pekerja Sosial yang ada diwilayah kabupaten Tapanuli Utara sebagai mitra kerja Pemerintah dan perlu kordinasi instens kepada Dinas sosial kabupaten Tapanuli Utara dalam segala bentuk penanganan kesejahteraan masyarakat di Kab Tapanuli Utara kalaupun para Tenaga kerja masyarakat menjadi bagian kementerian sosial Republik Indonesia, ucapnya.”
“Menanggapi adanya Pemberhentian keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) melalui PKH.BLT adalah sesuai syarat mutlak yang dikeluarkan kementerian sosial yang sekarang lagi berproses melalui DTKS yang dilakukan para Pendamping PKH di setiap wilayah tugas masing masing, Tuturnya.
Ketua PKK Kabupaten Tapanuli Utara Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat melalui sekretaris PKK menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua Pekerja Sosial Masyarakat yang turut serta sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung kepada semua lapisan masyarakat dalam penanganan Sosial masyarakat.
Keberadaan sosial masyarakat yang kompleks harus ditangani dengan benar benar dalam rangka menjadikan manusia seutuhnya.Dan tentu sekali kolaborasi antara pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk lebih terakses keluarga Penerima manfaat dalam kehadiran Pemerintah, Ucapnya
Ketua IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakatnya), Kabupaten Tapanuli Utara Bapak Teddy Simanungkalit, dalam penjelasan nya mengutarakan Bahwa PSM yang terbentuk di kabupaten Tapanuli Utara sebagai mitra kerja dalam menunjang pelayanan segala bentuk penanganan Sosial masyarakat dengan fungsi utamanya sesuai Peraturan Kemensos RIno 10 Tahun 2023 yaitu Mengambil insiatif dan inovasi dalam menangani masalah kesejahteraan sosial serta melakukan pencatatan dan melaporkannya, ungkapnya.
“Lanjut Ketua IPSM Teddy Simanungkalit, dalam kewenangan ini PSM bersifat relawan yang mengabdi dalam naungan Kemensos, Dengan demikian PSM berharap kepada OPD sebagai pemangku kepentingan bisa memberikan ruang dalam legalitas PSM melakukan kewenangannya sesuai tupoksinya dalam mendukung pelayanan masyarakat khususnya menyangkut kesejahteraan sosial masyarakat.Dalam menyikapi sorotan yang muncul tentang keterlibatan Penerima manfaat Bantuan sosial dari Pemerintah ada jutaan oknum yang tersebar di seluruh penjuru NKRI terlibat judi Online PSM kabupaten Tapanuli Utara akan senantiasa dalam pencatatan dan pelaporan memverifikasi kPM kedepan.Semoga Keluarga Penerima manfaat di kabupaten Tapanuli Utara tidak ada yang terindikasi, Tuturnya.
Bupati kabupaten Tapanuli Utara Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, melalui asisten I Bapak Bahal Simajuntak, menekankan kiranya para Tenaga kerja yang telah mengabdi mampu memberikan pelayanan sebagai mitra kerja pemerintah dalam mensukseskan semua program pemerintah pusat yang sejalan dengan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
“Semoga dalam waktu Dekat PSM kabupaten Tapanuli Utara bisa segera dikukuhkan demi keabsahan dan legalitas PSM sesuai SK yang telah diterbitkan kabupaten Tapanuli Utara.ujarnya menutup acara dalam rapat kordinasi membangun sinergitas para pemangku Tenaga kerja Sosial masyarakat dengan Pemerintah, tutup bahal Simanjuntak.







