SMKN 4 Medan Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan, Sekolah Bantah, Aktivis Desak Investigasi

Medan,Polmas Online

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Medan yang berlokasi di Jalan Sei Kera, Kota Medan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa kelas akhir dengan dalih uang perpisahan.

 

Informasi yang diterima menyebutkan, pihak sekolah menarik dana sebesar Rp75.000 per siswa, dengan jumlah siswa yang akan lulus diperkirakan lebih dari 200 orang. Praktik pungutan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa karena dilakukan tanpa kejelasan musyawarah serta tidak disertai transparansi penggunaan dana.

 

Namun pihak sekolah membantah tudingan tersebut. Humas SMKN 4 Medan mengatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah mematok kutipan sebesar yang dituduhkan.

 

“Tidak benar ada kutipan sebesar itu. Yang benar hanya Rp20.000, dan itu untuk kebutuhan teknis kegiatan perpisahan yang disepakati bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Menanggapi hal ini,salah satu pendiri Generasi Muda Angkatan 66 Sumatera Utara, M. Ifa Nasution, meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli tersebut.

 

“Kami minta Dinas Pendidikan Sumut tidak tutup mata. Jika benar terjadi pungutan tanpa dasar yang sah, ini jelas bentuk pelanggaran. Sekolah negeri tidak boleh memberatkan siswa dengan dalih kegiatan seremonial,” tegas M. Ifa Nasution.

 

Ifa juga sudah berkoordinasi dengan pihak Cabang Dinas Wilayah I provsu bahwa praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan gratis yang telah dicanangkan pemerintah. “Kami akan mengawal kasus ini dan siap melaporkannya ke Ombudsman dan Kejaksaan bila perlu,” tambahnya.

 

Pungutan di sekolah negeri, apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan kesepakatan yang sah, dinilai bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut secara tegas melarang adanya pungutan dari pihak sekolah kecuali disepakati secara sukarela oleh orang tua dan tidak memberatkan siswa.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Sumut terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *