Polmas Online.
Hanafi 33 thn warga bogak kec. tanjung tiram kab. batu bara tepatnya hari minggu 11 mei 2025 balok abang kandungnya Hermansyah 41 thn hingga tewas.
Saksi mata Mhd.bakri 20 thn, Mhd. alex 25 thn. dan Mhn. akbar 20 thn. mengatakan kronologis kejadian.
Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi melihat Pelaku HANAFI turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah kemudian pelaku dan korban cekcok ( bertengkar mulut ) kemudian pelaku dan korban berkelahi di luar rumah kemudian pelaku HANAFI memukul HERMANSYAH ( abang / korban ) memakai kayu di bagian kepala sehingga HERMANSYAH ( korban ) terjatuh dan pada saat terjatuh HANAFI ( pelaku ) juga memukul HERMANSYAH ( korban ) kemudian datang warga melerai dan mengangkat HERMANSYAH ( korban ) naik ke becak untuk di bawak kerumah sakit sementara HANIFI pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Kapolsek labuhan ruku AKP Cecep Suhendra setelah mendapat laporan langsung turun ke TKP untuk mengamankan pelaku serta barang bukti dan memasang polis line. Sementara Pelaku Hanafi 33 thn. pembunuh Abang Kandung Sendiri, Hermansyah 41 thn warga bogak kec. tanjung tiram tinggal di jeraji besi polsek labuhan ruku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.







