Jakarta, Polmas
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH bersama jajaran pimpinan DPRD dan pejabat Pemkab Humbahas menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah, yang digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, Sekretaris Daerah Christison Rudianto Marbun, Kepala Bappelitbangda Pahala H. Lumban Gaol, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang, serta Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan.
Rakor ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, yang melibatkan pemerintah daerah dari tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu. Khusus dari Sumatera Utara, terdapat sembilan kabupaten yang diundang, termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kehadiran jajaran Pemkab dan DPRD Humbahas menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Oloan menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. “Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KPK dan pemerintah daerah sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem yang transparan. “Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada kerja sama dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan,” tambahnya.
Dengan mengikuti rakor ini, Pemkab Humbahas berharap dapat memperkuat kapasitas dan integritas birokrasi daerah, serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelayanan publik.







