Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Oknum Polisi Dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara

Madina Polmas Poldasu

 

Satreskrim Polres Mandailing Natal menetapkan oknum Polisi bernama Sabaruddin Nasution (SN) dan dua anaknya Rahmat Shah (R) dan Ajib Shah (A) ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama terhadap Sumardi warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.

 

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal mengatakan

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap terduga pelaku, korban dan barang bukti yang kita dapatkan,maka pada hari ini Polres Madina secara resmi menetapkan saudara SN, R dan A sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan”, Sabtu (25/1/2025).

 

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Taufiq Siregar dan Plh Kabag Ops Kompol Samilun Pulungan menyebutkan dari hasil penyelidikan Reskrim ditambah keterangan yang diambil dari Seksi Propam,penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dan prosesnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hanya dibutuhkan waktu 2 hari SN dan anaknya langsung ditetapkan menjadi tersangka.

 

Arie Paloh juga menyatakan perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi yang bertugas pada Polsek Linggabayu bersama kedua putranya yakni melakukan penganiayaan secara bersama – sama ( pengeroyokan) dan diancam dengan pasal 170 ayat 1,2 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama – sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

“Dapat saya sebutkan, khusus terkait tersangka SN ada dua proses yang dijalani, yakni terkait tindak pidana dan Etika”,ujar Kapolres.

 

Sedangkan terkait apa motif sebenarnya dari peristiwa ini, mengingat antara tersangka dan korban adalah berteman, bahkan korban juga diketahui memakai lahan tersangka untuk tempat usahanya, menurut Kapolres masih dalam pengembangan.

 

Sedangkan berkaitan dengan kronologi kejadian, Kapolres menyebutkan ada dua kali tindak penganiayaan yang dilakukan para tersangka yakni pada 20 Januari dan 21 Januari 2025 di Doorsmeer Rahmad Desa Tandikek kecamatan Rantobaek Mandailing Natal

 

Namun penganiayaan yang dilakukan tersangka SN hanya dilakukan pada hari pertama karena keesokan harinya dia berangkat ke Panyabungan untuk mengambil Skep perpindahannya ke Polsek Muara Batang Gadis ( MBG).

 

Akibat perbuatan para tersangka, korban Sumardi mengalami luka – luka dan saat ini masih dalam perawatan intensif di RS Permata Madina, sedangkan korban lainnya yakni Gus Rohman Riadi dan My Danil Nasution hanya menjalani rawat jalan.

 

Menjawab pertanyaan wartawan terkait pengakuan istri korban Sumardi bahwa Suaminya dipukul pakai besi dibagian kepala oleh SN,menurut Arie Paloh masih dalam pendalaman.

 

Sedangkan tiga tersangka bapak dan anak tersebut saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolres Madina untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *