Batu Bara, (Polmas)
Pada Hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024 lalu, di Media Online Aktual, Kuasa Hukum Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Nomor Urut 3 Zahir-Aslam Rayuda berinisial PS dengan lantangnya mengatakan bahwa Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Nomor Urut 1 Darwis-Oky gagal paham sehingga perlu belajar lagi untuk lebih memahami isi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tidak hanya itu, dalam pernyataannya sebagaimana diberitakan Media Online Aktual tersebut, Kuasa Hukum Zahir-Aslam Rayuda dengan sangat emosional juga memastikan bahwa Kliennya (Zahir-red) tidak bersalah dalam kasus suap rekrutmen Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara.
Pernyataan kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3 Zahir-Aslam Rayuda sebagaimana dimuat pada media online Aktual itu tersebar luas di saentaro Bumi Kabupaten Batu Bara. Lalu bagaimana respon atau tanggapan Masyarakat Kabupaten Batu Bara atas pernyataan kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3 tersebut???
Hasil pengamatan Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dilapangan menemukan fakta bahwa pernyataan kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3 Zahir-Aslam Rayuda berinisial PS ditanggapi dingin oleh publik di Kabupaten Batu Bara. Bahkan tidak sedikit orang yang paham dengan profesi pengacara (advokat) justru menertawainya.
Adalah Abdul Aziz atau yang lebih akrab disapa Ulung Aziz salah seorang yang menertawai pernyataan kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3 Zahir-Aslam berinisial PS itu. Ditemui di Wilgant Cafe Desa Siparepare Kecamatan Air Putih pada Selasa sore (08/10), Ulung Aziz baik dalam kapasitasnya sebagai Tokoh Masyarakat Kabupaten Batu Bara maupun juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batu Bara menandaskan dengan tegas bahwa berdasarkan kode etik advokat, seorang advokat itu dilarang menjanjikan atau menjamin kemenangan atas perkara yang sedang Ia tangani kepada Kliennya. Oleh karenanya, sebut Ulung Aziz, pernyataan PS selaku kuasa hukum Paslon Zahir-Aslam Rayuda yang memastikan Kliennya tidak bersalah dalam kasus rekrutmen PPPK Tahun 2023 jelas merupakan bentuk jaminan kemenangan yang dijanjikan Pengacara kepada Kliennya. Lebih dari itu sambungnya, memastikan kemenangan sebelum adanya putusan pengadilan merupakan perbuatan tercela dalam dunia hukum, selain sifatnya provokatif dan hoax, omongan seorang pengacara yang memastikan Kliennya tidak bersalah ditengah proses hukum yang sedang berjalan adalah sangat menyesatkan karena dinilai melampaui kewenangan pengadilan.
“Atas hal hal yang telah saya uraikan di atas, sebenarnya yang perlu banyak belajar lagi justru PS yang katanya advokat/pengacara namun cakapnya seperti tukang penjual obat dijalanan yang tidak mencerminkan officium nobile. Seorang advokat/pengacara yang profesional wajib hukumnya apabila Ia berbicara ucapannya itu dilandasi oleh dalil fakta bukan dalil persepsi atau asumsi, jangan asal ceplas ceplos seolah olah Rakyat Kabupaten Batu Bara bodoh semua”, ucap Aziz kesal.
Diungkapkannya, seseorang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tentu tidak asal asalan melainkan harus dilandasi oleh adanya pertimbangan hukum yang kuat. Untuk kasus mantan Bupati Zahir, Ulung Aziz meyakini bahwa sebelum menetapkan Zahir sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terlebih dahulu sudah mengantongi minimal 2 (dua) alat bukti. Hal ini jelasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Ulung Aziz menambahkan, 2 (dua) alat bukti dimaksud bisa saja berupa alat bukti keterangan saksi dan alat bukti petunjuk/surat atau bisa juga berupa alat bukti keterangan saksi dan alat bukti pengakuan tersangka.
Ketika ditanya Wartawan Tabloid Polmas Poldasu seputar estimasinya atas kasus yang saat ini menerpa mantan Bupati Batu Bara Zahir, Ulung Aziz menjawabnya dengan perkataan “wait and see” (lihat dan tunggu) karena kita tidak boleh berandai andai.
“Ya sesuai asas hukum yang berlaku di Indonesia, seseorang harus tetap diperlakukan tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menetapkan Ia bersalah. Asas ini sering disebut sebagai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sehingga sebelum adanya vonis dari majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap siapapun dilarang untuk mengeluarkan statement pasti bersalah atau pasti tidak bersalah”, pungkas Aziz dengan nada tinggi.
Menutup komentarnya, Ulung Aziz mengutarakan dengan adanya pernyataan kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3 Zahir-Aslam Rayuda yang memastikan Kliennya tidak bersalah dalam kasus suap rekrutmen PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara sebagaimana termaktub dalam berita Media Online Aktual pada Tanggal 02 Oktober 2024 lalu, hal tersebut menjadi preseden buruk bagi Zahir sendiri yang saat ini sedang bertarung di Pilkada Kabupaten Batu Bara karena menurut Ulung Aziz masyarakat yang tadinya tidak tahu status Zahir sebagai tersangka menjadi tahu dan masyarakat yang mungkin sudah lupa dengan status hukum Zahir sebagai tersangka terkait kasus suap rekrutmen PPPK menjadi ingat kembali serta diperbincangkan oleh publik di kedai kedai kopi, tempat kerja (kantor), dan tempat keramaian lainnya.







