Deli Serdang, (Polmas)
Ambeq Farma Arta, 45 Tahun, ayah korban penganiayaan hingga tewas bernama Sri Hardiansyah minta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera menangkap para pelakunya. Hal tersebut disampaikan Ambeq Farma Arta di Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/07).
Dihadapan sejumlah wartawan, Ambeq selaku ayah Sri Hardiansyah korban penganiayaan secara membabibuta yang dilakukan oleh beberapa pria di Percut Sei Tuan pada Tanggal 17 Juli 2024 sekira Pukul 21.00 WIB menuturkan bahwa dirinya telah membuat laporan kejadian itu ke SPKT Polda Sumatera Utara dan secara resmi telah diterima oleh pihak Polda Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STTLP/B/956/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Sumatera Utara AKBP Feriana Rosmaida Gultom, S.H., M.H.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut jelas Ambeq turut diuraikan kronologis terjadinya peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa putranya sebagaimana diterangkan di bawah ini:
Bahwa terjadinya peristiwa penganiayaan bermula ketika korban sedang duduk/nongkrong bersama temannya Nanda Rizky Syahputra dan Sugi Syahputra di Jalan Turno Joyo Dusun X Kelurahan Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Tanggal 17 Juli 2024 sekira Pukul 21.00 WIB. Tanpa disangka, tiba tiba datang sejumlah pria masing masing bernama Samsul, Feri, Nanda, Bagas dkk menemui korban kemudian menuduh korban adalah pelaku begal dan mereka langsung mengeroyok memukul, menendang serta menganiaya korban yang mengakibatkan korban mengalami luka serius tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Para pelaku ungkap Ambeq telah dilaporkan oleh dirinya ke SPKT Polda Sumatera Utara dan atas laporannya itu demi adanya kepastian hukum dan rasa keadilan, Ambeq selaku ayah korban Sri Hardiansyah kembali mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk secepatnya menangkap pelaku yang identitasnya telah diketahui dan memberikan hukuman yang seberat beratnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Kepala SPKT Polda Sumatera Utara, para pelaku yang berstatus sebagai Terlapor untuk sementara diancam dengan tindak pidana melakukan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 juncto Pasal 170 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.







