Langkat-PolmasPoldasu.id
Sejumlah Masyarakat pemilik warung kopi dan makanan yang berada di APd.II,X,XI,XII dan XIII di areal PTPN IV Eks PTPN.2 kebun sawit hulu merasa resah dan gelisah, pasalnya sebahagian warung-warung mereka yang menjual makanan ringan,seperti kopi ,lontong sarapan pagi dan minyak bensin Eceran mau di bongkar oleh pihak manajer PTPN.IV Eks PTPN 2 sawit hulu, Hal itu di duga akibat adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Junaidi Lubis Manager PTPN IV Eks PTPN 2 Kebun sawit hulu Kecamatan sawit seberang kabupaten Langkat Sumatra Utara ,
Adapun kebijakan baru yang di keluarkan tertera melalui surat peringatan 3 kali berturut-turut yang di tujukan kepada masing-masing pemilik warung oleh pihak manager PTPN IV yang isinya melarang warganya mendirikan Bangunan Tanpa izin di Atas areal HGU PTPN2 kebun sawit hulu serta melarang pemilik warung dan makanan untuk melanjutkan dagangannya di areal lahan milik perkebunan pelat merah tersebut.
menurut keterangan pak jamil (71) salah satu pemilik warung bensin Eceran dan makanan ringan di APD X yang mana beliau uga pensiunan karyawan PTPN IV Eks PTPN.2 sawit hulu mengatakan kepada wartawan media ini Sabtu(20/7/2024) “kami di sini pak hanya berjualan kerupuk dan bensin ketengan yang untungnya hanya seribu dua ribu untuk menyambung hidup keluarga, karena kalau kami hanya mengandalkan gaji pensiunan karyawan yang hanya 250.000 per bulan untuk makan saja tidak cukup dan usia kami bersama ibu sudah tua dan sudah gak kuat kerja berat dan kami berdua juga sudah puluhan tahun mengabdi di perusahaan ini setelah kami pensiun dari karyawan kami terpaksa berjualan di pinggir jalan umum untuk mencari tambahan
dan keberadaan warung yang darurat ini tidaklah mungkin mengganggu apalagi merusak aset perusaahaan walaupun kami sudah lama pensiun jiwa kami tetap membela perusahaan karena kalo perusahaan ini pailit kami juga ikut sulit,ujar pak Jamil dan iya berharap kepada manager untuk dapat mempertimbangkan kebijakannya dan jangan sampai membongkar tempat-tempat usaha kecil kami “harap pak Jamil sembari meneteskan air mata.
Menurutnya sudah puluhan tahun ada beberapa karyawan yang berjualan di Areal aset PTPN2 ini sipatnya hanya sekedar untuk mencari tambahan ekonomi keluarga dan tak mungkin mencari kekayaan dan juga tak pernah ada larangan dari manager-manager sebelumnya, tapi,ko sekarang iba-tiba ada larangan dengan somasi peringatan sampai 3 X pada hal kami yang berjualan di sini statusnya bukan orang luar dan bukan penggarap liar tapi kami di sini boleh di bilang masi dari keluarga besar dari perusahaan ini kata pak Jamil, dengan nada kesal dan iya kembali berharap semoga rencana pembongkaran warung-warung kami tidak sampai terjadi,Ujar pak Jamil sambil menjelasakan Saat ini,katanya ada puluhan karyawan dan pensiunan yang berjualan minuman dan makanan di pinggiran jalan umum sampai ke areal pabrik sawit PTPN.IV Namun anehnya kenapa kami saja yang di beri surat peringatan? Ini namanya Tebang Pilih,Kata pak jamil
Sementara seorang pedagang kelontong yang enggan menyebutkan jati dirinya kepada kru wartawan media ini, juga mengaku kecewa Atas kebijakan atau prosedur yang diterapkan pihak PTPN IV Eks PTPN 2 sawit hulu Kebijakan itu dianggapnya tidak berpihak kepada masyarakat yang Notabene sudah mempunyai jasa pengabdian yang lama di PTPN2 sawit hulu ini, dan iya pun mengaku beberapa pekan ini,sejumlah pemilik warung di areal ini terus-terusan di somasi melalui surat peringatan oleh pihak perkebunan, yang terkesan terus menakut-nakuti pemilik warung yang sudah puluhan tahun berjualan di areal ini dan kami sangat kecewa ujarnya
Beberapa pemilik warung lainnya di sana juga mengatakan hal yang sama seperti BR.Pasaribu,BR.Pendiangan dan Saipul mereka juga mengaku, sebelumnya sudah mendapat surat peringatan pertama,ke dua dan ke tiga dari pihak perkebunan PTPN IV Eks PTPN2. Namun Mereka tidak sependapat kalau Bangunan warung darurat yang mereka dirikan di anggap liar atau tanpa izin karena sipatnya kami bukan menguasai apa lagi mau memiliki areal HGU PTPN.2 keberadaaan warung kami juga tidak membuat tanaman sawit PTPN 2 menjadi rusak. Malah kami meyakini, keberadaan warung-warung kami di sini bisa ikut berkontribusi menjaga tanaman sawit perusahaan lebih baik ,Ujar beberapa pemilik warung.tersebut.
Dan mereka berharap, Manajemen perusahaan PTPN 2 bisa mempertimbangkan kembali soal larangan untuk berjualan di areal HGU PTPN 2 sawit Hulu ini,Sebab saat ini, ekonomi masyarakat sudah sulit, mengharap gaji pensiunan saja tidaklah mencukupi dan kami butuh tambahan untuk hidup dan bila di perlukan kami selalu siap untuk menjaga Aset perusahaan dari gangguan pihak luar, ujar mereka.
Manager Kebun PTPN IV Eks PTPN2 Sawit hulu Junaidi lubis saat di temui wartawan di ruang kerjanya Sabtu(20/7/2024)Terkait adanya issue pihaknya berencana membongkar sejumlah warung warga di areal HGU PTPN2 Sawit hulu,,mengatakan,”kalau masalah ini pak sudah hampir 3 bulan yang lalu kami sudah memperingatkan kepada pemilik warung untuk membongkar warungnya sendiri sebelum kami melakukan pembongkaran dan ini bukan kebijakan tapi kami hanya menjalankan Prosedur sesuai Undang-Undang Perkebunan Nomor.39 Tahun 2014 dan kami tidak pernah melarang mereka berjualan di Areal Aset milik Perusahaan yang Tercatat artinya “silakan berjualan di rumahnya masing-masing tapi jangan mendirikan bangunan Tanpa izin di atas Areal Aset HGU Perusahaan tegas Manager Junaidi Lubis.
Dia juga membantah, jika prosedur yang di anggap kebijakan ini baru dibuat. Dan iya menegaskan, sejak ada PTPN 2, kebijakan ini pun memang sudah ada.hanya saja pihaknya tidak mempermasalahkan sepanjang keberadaan warung-warung itu di atas Aset perusahaan yang tercatat ujarnya.
Junaidi Lubis juga menjelaskan saat ini ada sejumlah warung yang berdiri Tanpa izin di atas areal HGU PTPN IV.Eks PTPN2 sawit hulu dan kami sudah memberi kesempatan kepada pemiliknya untuk dapat membongkar sendir sampai batas waktu tanggal 15 Agustus 2024 apabila mereka tidak membongkarnya sendiri maka pihak kami akan melakukan pembongkaran ujarnya.
Ketika di tanya wartawan apa alasan konkrit perusahaan sehingga warung-warung warga di sana harus di bongkar ?,bukahkah mereka semua bagian dari karyawan aktif maupun pensiunan dari perusahaan ini?
Manager Junaidi mengatakan”pertama kami hanya melakukan prosedur sesuai undang-undang perkebunan, kedua kami menghindari Potensi konflik di belakang hari karena kebanyakan yang mengelola usaha itu anak-anak mereka dan orangtuanya ada yang masih aktif dan ada yang sudah pensiun dari karyawan kebun, kata manager junaidi.
Ketika di tanya wartawan,berapa unit jumlah warung yang mau di bongkar?manager Junaidi malah mengatakan”Nanti datanya saya tanya kepada humas.sementara ketika di tanya tentang warung-warung yang berada di lingkungan PKS Sawit hulu yang tidak mendapat surat peringatan dari pihak perusahaannya,beliau malah mengatakan bahwa PKS itu juga mempunyai manager sendiri jadi kita tidak bisa mencampuri katanya,Bukankah semua areal lingkungan PKS itu merupakan Aset HGU yang bapak naungi juga?tanya wartawan “,Nanti belakangan akan kita tertibkan ujar Manager Junaidi







