REFLEKSI HUT KE-78 BHAYANGKARA: MENDAMBAHKAN POLISI YANG HUMANIS

Masyarakat kita apabila dibisikkan kata POLISI ke telinganya, akan muncul beragam reaksi. Ada yang senang gembira tapi ada juga yang gemetar merasa takut bahkan emosi marah. Tentu saja beragam sikap dan reaksi tersebut sangat menarik untuk dicermati bahkan diangkat menjadi tema diskusi.

 

Masyarakat yang merasa senang gembira apabila mendengar kata Polisi adalah masyarakat yang memandang Polisi sebagai pelayan, pengayom dan pelindung mereka. Tanpa ada Polisi mereka tidak tahu bagaimana nasibnya dalam menjalani aktivitas hidup sehari hari karena penjahat akan sewenang wenang atau leluasa beraksi tanpa rasa takut akan adanya sanksi dan hukuman dari Polisi.

 

Sementara itu, bagi Masyarakat yang gemetar, takut, emosi, dan marah ketika mendengar kata POLISI adalah mereka yang dalam hidupnya pernah disakiti atau dilukai serta dikecewakan oleh Polisi.

 

Reaksi pro kontra terhadap Polisi sebagaimana telah penulis uraikan di atas pada hakekatnya merupakan suatu gambaran kenyataan bahwa dalam sejarah keberadaannya Polisi tetap menjadi sorotan publik.

 

Dilema Tugas Polisi

 

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara pragmatis telah menyeret Polisi pada kondisi yang dilematis saat melaksanakan tugas dan kewajibannya di lapangan.

 

Sebagai Penegak Hukum (Law Enforcement), Polisi memang dituntut harus memiliki karakter yang tegas dan sangar sehingga Polisi akan terlihat berwibawa di mata masyarakat dan di mata penjahat yang berimplikasi penjahat akan merasa takut kepada Polisi. Pada faktanya, dalam upaya penegakkan hukum Polisi memang mesti cekatan, memiliki fisik yang kuat, memiliki mental yang berani, memiliki sikap yang tegas, dan memiliki kesiapan untuk menghadapi segala bentuk ancaman/resiko yang muncul. Dalam konteks inilah, masyarakat itu melihat Polisi sangat menyeramkan, menakutkan, dan terkesan keras nan kasar sehingga masyarakat banyak yang alergi atau antipati terhadap Polisi.

 

Sebaliknya, sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat Polisi harus mempunyai karakter yang lembut, elegan, humanis, sopan dalam berperilaku dan santun dalam berbahasa. Dalam konteks ini, masyarakat melihat Polisi itu menyenangkan dan patut untuk dijadikan sahabat.

 

Dari uraian di atas, kita dapat tarik kesimpulan bahwa tugas dan kewajiban Polisi telah membuat posisi Polisi ambivalen, yaitu berwajah dua, ada saatnya seram marah dan ada saatnya senyum bersahaja.

 

Polisi Juga Manusia

 

Kekecewaan masyarakat terhadap Polisi sebenarnya bermula dari tidak dipenuhinya nilai nilai ideal Polisi oleh Anggota Polri. Masyarakat telah banyak melihat fakta bahkan merasakan langsung apa yang tertulis dalam buku atau papan kantor tidak relevan dengan apa yang terjadi di lapangan.

 

Dalam Undang Undang atau Buku Ilmiah, Polisi dinyatakan memiliki tugas menegakkan hukum. Sebagai penegak hukum, normatifnya Polisi memberikan teladan kepada masyarakat bahwa mereka dijamin tidak melanggar hukum. Tapi faktanya, Polisi yang syogiyanya memberantas narkoba malah ada yang menjadi bandar narkoba, Polisi yang sejatinya menangkap pembunuh malah ada yang jadi dalang pembunuhan, Polisi yang semestinya melayani masyarakat dengan setulus hati malah ada yang minta pamrih, dan masih banyak lagi berita berita negatif tentang Polisi yang tidak dapat digambarkan secara keseluruhan dalam tulisan ini.

 

Adanya perilaku Anggota Polri yang bertentangan dengan nilai ideal Polisi sebagaimana dimaksud di atas secara otomatis merusak citra dan nama baik Institusi Polisi. Dalam hal ini, masyarakat tidak mau toleran kalau Polisi itu juga manusia sehingga seandainya ada oknum Polisi yang melanggar nilai ideal atau kode etik Polisi semestinya dapat dimaklumi dan dimaafkan. Bagi masyarakat kita Polisi ya tetap Polisi yang wajib memberikan contoh teladan yang baik dan benar dalam segala hal.

 

PRESISI Polisi, apa itu?

 

Upaya Polri untuk membenahi dirinya agar lebih baik dari waktu ke waktu terus dilakukan. Berbagai kebijakan strategis telah dibuat setiap kali berganti Pimpinan Polri (baca: Kapolri). Ini diperlukan agar setiap berganti Kapolri maka Kapolri yang baru harus mampu membawa perubahan pada lembaganya ke arah yang lebih maju.

 

Jika sewaktu Kapolri masih dijabat oleh Jenderal Pol. Tito Karnavian, Polri mengusung jargon PROMOTER, yang merupakan akronim dari kata Profesional, Modern, dan tepercaya, maka saat ini Jargon tersebut telah diganti dengan Jargon PRESISI seiring Jenderal Pol. Listiyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Tito Karnavian.

 

Dengan mengusung Jargon PRESISI, Polri dituntut untuk mampu bertindak secara cepat, akurat, teliti, terukur, responsif, humanis, dan bertanggungjawab mulai dari hulu hingga ke hilir.

 

Segala bentuk inovasi, kreatifitas, serta kebijakan progresif lainnya akan cepat ditransformasikan ke bawah, baik itu transformasi di bidang organisasi, operasional, pelayanan publik maupun transformasi di bidang pengawasan.

 

Kata PRESISI yang berarti Prediktif, Responsif, dan Transparansi Berkeadilan pada intinya merupakan langkah bijak Polri untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dirinya.

 

Polri selain membutuhkan profesionalisme dalam bekerja, juga membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Dikatakan demikian, karena objek tugas Polri langsung bersinggungan dengan masyarakat sehingga apabila masyarakat tidak percaya dengan Polri hal tersebut akan sangat menyulitkan Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban di negara yang kita cintai ini.

 

Maka, salah satu penekanan dalam kebijakan PRESISI Polri saat ini adalah Polri harus merubah penampilannya, dari represif menjadi humanis.

 

Pada era modern seperti sekarang ini sudah tidak jamannya lagi dalam menghadapi dan melayani masyarakat, Polri mengandalkan mata merah, muka sangar, dan menebar ancaman. Hal hal seperti ini jika dilakukan pada masa sekarang sudah pasti akan semakin meningkatkan kebencian dan perlawanan masyarakat terhadap Polisi.

 

Polisi yang lahir dari rahim rakyat dan dibesarkan oleh rakyat semestinya tidak hanya mengabdi kepada negara dan bangsa, tetapi juga harus mengabdi untuk kepentingan rakyat.

 

Oleh karenanya, dapat ditegaskan bahwa MEWUJUDKAN POLISI YANG HUMANIS di era modern sekarang ini merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar tawar lagi.

 

Polisi Humanis adalah Polisi yang mampu menegakkan hukum, mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat melalui cara cara yang elegan, bersahaja, sopan, santun, serta manusiawi.

 

Kalau dengan cara Humanis Polri bisa sukses melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, ngapain pula menggunakan cara cara yang represif? Sudah gak model lagi itu sekarang.

 

Endingnya, berdasarkan pengalaman masa lalu, saat ini Rakyat Indonesia memang benar benar mendambahkan Polisi Polisi yang Humanis, yang menjadi sahabat rakyat baik dalam suka maupun duka. Sosok Polisi seperti Jenderal Pol. HOEGENG yang penuh inspiratif dan berjiwa sosial yang melayani rakyat secara tulus dan penuh kasih tanpa memandang pamrih.

 

Demikianlah tulisan ini Penulis hadirkan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Bhayangkara 01 Juli 2024, dengan harapan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita yang membacanya.

 

Dirgahayu Polri, jasa dan pengabdianmu sungguh besar buat bangsa dan negara ini. Polri kuat rakyat bermartabat.

Catatan:

Penulis adalah Wartawan/ Kepala Biro Tabloid Polmas Poldasu Kabupaten Batu Bara, Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara, dan Advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed