Batu Bara, (Polmas)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) diminta untuk turun tangan dalam permasalahan karyawan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT..PSU) yang sudah 2 (dua) bulan tidak dibayar upahnya oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut.
Demikian ditegaskan oleh Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H. menanggapi aksi unjukrasa yang dilakukan oleh karyawan PT. PSU beserta isteri mereka ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan, Rabu (24/1).
Dikatakannya, bahwa permasalahan yang saat ini menimpa para karyawan PT. PSU sudah kompleks, tidak hanya sebagai permasalahan Perselisihan Hubungan Industrial saja, melainkan juga sudah masuk ke permasalahan pidana dan sistem perbudakan. Karenanya sambung Suhairi, sudah bisa banyak pihak turun tangan atas permasalahan yang diderita oleh para karyawan PT. PSU.
Pria yang berprofesi sebagai lawyer ini lebih lanjut mengutarakan, saat ini PT. PSU telah mempraktekkan sistem perbudakan terhadap karyawannya, dikatakan demikian tegasnya, karyawan dipaksa bekerja terus namun tidak diberi upah, lalu makan apa para karyawan beserta keluarganya?? tanya Suhairi penuh heran.
Selain mempraktekkan sistem perbudakan, perlakuan PT. PSU yang tidak membayar upah selama 2 (dua) bulan dinyatakan oleh mantan Tim Ahli DPRD Kabupaten Batu Bara itu juga merupakan perbuatan pelanggaran HAM berat karena ada ribuan orang (karyawan beserta keluarganya) yang hidupnya terancam akibat kelaparan. “Tidak memberikan upah kepada pekerja akan membuat pekerja menjadi kelaparan dan ujung ujungnya bisa mengakibatkan pekerja itu kurang gizi, busung lapar, atau bahkan meninggal dunia karena tidak makan. Oleh karena pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PSU menyentuh pada hak hak dasar manusia yang dapat mengancam keselamatan jiwanya, maka KOMNAS HAM harus turun tangan dan bila perlu menyeret para pelaku pelanggaran HAM berat itu ke Aparat Penegak Hukum”, sebut Suhairi kesal.
Masih menurutnya, penyelesaian masalah yang saat ini terjadi pada karyawan PT. PSU harus sesegera mungkin dituntaskan. “Jangan berlarut larut, jangan bolak balik rapat atau mengadakan mediasi dan negosiasi namun hasilnya nol besar. Sekali atau dua kali mediasi cukup, hasilnya upah karyawan dibayar lunas, itu yang sangat diharapkan para karyawan beserta keluarganya”, ujar Suhairi tegas.
Saat ditanya oleh Wartawan Tabloid Polmas Poldasu Kamis pagi (25/1) di RM. Sempurna soal apakah solusi membayar upah cuma 25% sebagaimana dijanjikan oleh Dirut PT. PSU Agus Salim Harahap saat menerima perwakilan pengunjukrasa pasa Rabu siang semalam dianggap merupakan win win solution, Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara itu menjawab bahwa hanya membayar upah karyawan sebesar 25% bukan win win solution melainkan hal tersebut merupakan win lost solution yaitu.menang di pihak perusahaan kalah di pihak karyawan. Untuk itu, pria yang dikenal vokal ini meminta kepada Bung Suriono, S.T., M.Si. selaku Ketua PD F.SPPP-K.SPSI Sumatera Utara agar menolak opsi tersebut dan memaksa perusahaan melunasi utang upah selama 2 (dua) bulan yang belum mereka bayar.
“Jika opsi pembayaran upah sebanyak 25% diterima maka penderitaan Karyawan PT. PSU terus akan berlanjut sebab mereka tidak akan mampu melunasi utang yang telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.selama upah tidak dibayar oleh PT. PSU”, ujar Suhairi menutup perbincangannya.








