PER 1 JANUARI 2024, UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) BATU BARA RP. 3.451.671

Batu Bara, (Polmas)

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batu Bara terhitung per 1 Januari 2024 ditetapkan sebesar Rp.3.451.671 (tiga juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah). UMK Batu Bara tersebut telah sah berlaku berdasarkan Keputusan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2023 Tanggal 30 November 2023.

Demikian dijelaskan Sekretaris DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H. saat ditanya Wartawan Tabloid Polmas Poldasu pada Jumat sore (5/1) di Kopi Dolok Depan Ramayana Kota Tebing Tinggi.

Lebih lanjut Ia memaparkan, UMK Batu Bara Tahun 2024 mengalami kenaikan sedikit saja bila dibandingkan dengan UMK Batu Bara Tahun 2023, yaitu dari Rp.3.410.034 naik menjadi Rp.3.451.671. Hal ini sebut Suhairi sebagai imbas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Masih menurut mantan Tim Ahli DPRD Kabupaten Batu Bara itu, sejak Tahun 2021 Pemerintah Pusat telah menerapkan aturan baru tentang mekanisme penetapan UMK di seluruh Indonesia dengan menggunakan rumus rumus yang disesuaikan pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Dengan penerapan rumus rumus tersebut, kata Suhairi, UMK Kabupaten Batu Bara sudah ditentukan besarannya oleh Pemerintah Pusat sehingga saat pembahasan UMK di daerah oleh Dewan Pengupahan Daerah tidak ada dinamika yang secara substansial muncul, kerja Dewan Pengupahan Daerah hanya tinggal menyetujui saja.

Kepada pengusaha, pria yang hobby membaca buku tersebut minta agar melaksanakan UMK Batu Bara Tahun 2024 demi menjaga kondusifitas dunia usaha yang selama ini cukup terpelihara dengan baik.

Sebagaimana ketentuan yang ada dalam Peraturan Perundang Undangan, Suhairi menyatakan bahwa UMK berlaku bagi pekerja/,buruh lajang yang masa kerjanya 0-1 Tahun. Bagi pekerja/buruh yang sudah berkeluarga dan masa kerja sudah melebihi 1 (satu) tahun, Suhairi mengungkapkan upah harus dibayar di atas UMK.

Menutup perjelasannya, Suhairi mengingatkan kepada para pengusaha untuk tidak main main dengan UMK. “Pengusaha yang membayar upah di bawah UMK dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang”, terang Suhairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *