Batu Bara, (Polmas)
Berbagai pihak mendesak kepada Penjabat Gubernur Sumatera Utara Dr. Hassanudin untuk mengambil kebijakan penyelamatan para Karyawan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) beserta keluarganya dari ancaman kelaparan sebagai akibat perusahaan milik BUMD Pemprovsu tersebut tidak membayar gaji bulan November dan Desember 2023.
Sekretaris DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H. kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Kamis (4/1) bertempat di Cafe 54 Indrapura Kecamatan Air Putih mengatakan sangat prihatin dengan kondisi karyawan PT. PSU saat ini yang sudah 2 (dua) bulan tidak dibayar gajinya oleh pihak perusahaan. Dengan fakta yang demikian itu sebut Suhairi, bagaimana para karyawan PT. PSU memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari? misalnya untuk kebutuhan makan, biaya anak sekolah, dan biaya sosial lainnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai lawyer (advokat) ini lebih lanjut mengemukakan keheranannya, mengapa permasalahan keuangan di PT. PSU tidak kunjung selesai, padahal permasalahan defisit anggaran ini sudah berlangsung lebih kurang 4 (empat) tahun lamanya.
Semestinya, sambung Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Uatara itu, Gubernur Sumatera Utara sebagai pemegang saham tunggal di PT. PSU dapat melakukan upaya penyelesaian masalah krisis keuangan di Perusahaan plat merah tersebut dengan kebijakan melakukan penyertaan modal ataupun menjual saham perusahaan kepada pihak swasta. Namun entah apa alasannya ucap Suhairi, sampai saat ini Gubernur Sumatera Utara tidak berbuat apa apa dalam permasalahan krisis keuangan di PT. PSU yang mengakibatkan para karyawan menjadi korbannya.
Masih menurut Suhairi, S.Sos., S.H., selain memalukan, tidak membayar gaji karyawan adalah tindakan pidana kejahatan. Hal ini tambahnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000 00 (empat ratus juta rupiah). Selain diancam pidana penjara dan denda, jelas Suhairi, tidak membayar gaji atau upah juga akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan membayar gaji atau upah.
“Ya sebagai Warga Sumatera Utara Kami minta kepada Penjabat Gubernur Sumatera Utara Bapak Dr. Hassanudin yang baru beberapa bulan dilantik untuk segera mengambil kebijakan cepat atas krisis keuangan yang saat ini tengah melanda PT. PSU guna menyelamatkan nasib para karyawan yang terancam kelaparan karena tidak diberi gaji oleh pihak perusahaan selama 2 (dua) dengan melakukan penyertaan modal atau penjualan saham perusahaan kepada pihak swasta”, pinta Suhairi yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Asahan.
Untuk mendapatkan informasi yang valid dan akurat mengenai gaji karyawan yang tidak dibayar oleh pihak PT. PSU, Wartawan Tabloid Polmas Poldasu telah mengkonfirmasi salah seorang karyawan PT. PSU yang bernama Juniwan Harahap pada Jumat pagi (5/1) melalui sambungan seluler.
Dalam perbincangannya dengan Wartawan Polmas Poldasu, Juniwan Harahap menerangkan bahwa upah atau gaji karyawan yang belum dibayar oleh PT. PSU adalah upah atau gaji pada Bulan Desember 2023, sedangkan untuk upah atau gaji Bulan November 2023 sudah dibayar oleh perusahaan hanya sebesar 50%, itu pun lewat cara mencicil. Selanjutnya Juniwan juga mengungkapkan, untuk kekurangan upah dari Bulan Januari s.d. Juni 2023 sebesar Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per bulannya per karyawan sampai saat ini pihak perusahaan belum ada membayarnya alias masih terhutang..
Menutup perbincangannya, Juniwan Harahap selaku mewakili para karyawan PT. PSU Kebun Tanjung Kasau sangat mengharapkan agar perusahaan segera membayar gaji karyawan karena gaji itu merupakan satu satunya sumber penghasilan para karyawan. Jadi kalau gaji tidak dibayar, karyawan mau makan apa???? tanya Juniwan kesal.
Sekedar mengkabarkan, selain tidak membayar gaji karyawan, PT. PSU diketahui juga masih banyak belum membayar pesangon bagi karyawannya yang pensiun. Berbagai aksi unjuk rasa terkait tuntutan pembayaran pesangon karyawan pun telah dilakukan beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum juga clear. Di era Tahun 2000 s.d. 2017, kondisi keuangan PT. PSU cukup sehat sehingga pada saat itu PT. PSU termasuk perusahaan perkebunan yang disegani di Sumatera Utara. Namun situasi yang menggembirakan itu berubah menjadi kesengsaraan. Pada Tahun 2019 sampai sekarang ini, kondisi keuangan PT. PSU defisit drastis sehingga menyebabkan perusahaan perkebunan ini beroperasi terseok seok sampai sampai tidak mampu lagi membayar gaji karyawan dan pesangon bagi karyawan yang pensiun.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Wartawan Tabloid Polmas Poldasu belum berhasil mengkonfirmasi Direktur Utama PT. PSU dikarenakan sangat sulit mendapatkan nomor HP atau nomor WA yang bersangkutan.







