Madina Polmas Poldasu Online
Aktifitas galian C yang diduga tak berizin di Desa Pulo Padang Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal audah meresahkan warga.
Ketua PUK F.SPTI K.SPSI Pulo Padang,Nizar Nasution mengatakan pada awak media (12 -12-2023),Aktifitas Galian C oleh alat berat Exavator sudah sangat meresahkan warga.Akibat aktifitas tersebut,sungai yang sangat vital untuk kebutuhan masyarakat setiap hari,sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.Sungai sudah keruh,bukan saja mengganggu pada masyarakat tapi di khawatirkan merusak ekosistim lingkungan,yang pada ahirnya biota sungai bisa punah,padahal sebelum adanya aktifitas tersebut sungai yang ada di desa Pulo Padang ini airnya jernih, “sebut Nizar Nasution.
Lanjut Nizar Nasution,Aktifitas Galian C yang di duga ilegal ini bukan saja di desa Pulo Padang,tapi ada juga di desa Lancat kelurahan Tapus,apabila tidak ada tindakan dari aparat hukum maka dikhawatirkan aktifitas serupa akan melebar ke desa desa sekitar,dan akibat lain dari aktifitas tersebut bisa saja sewaktu waktu terjadi longsor.Jangan sampai aktifitas ini mengakibatkan korban jiwa,”ujarnya.
Kami berharap kepada aparat penegak hukum yang ada di Mandailing Natal,dalam hal ini Polres Mandailing Natal agar segera menghentikan aktifitas tersebut dan menindak siapa saja yang terlibat dalam aktifitas tersebut.Kami harap jangan sampai ada jatuh korban jiwa dari masyarakat akibat tidak di hentikannya aktifitas galian yang kami duga tidak berizin itu,”tutup Nizar Nasution.
Muhammad Yakub Lubis ketua DPC LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal saat dimintai pendapatnya terkait hal tersebut via seluler (12-12-2023) mengatakan,”sangat menyayangkan lambannya tindakan aparatur penegak hukum.Setahu saya aktifitas tersebut sudak berjalan lebih kurang dua tahun tapi nampaknya aman aman saja.Kita mendesak aparatur penegak hukum agar bertindak tegas.Jangan sampai akibat aktifitas ini ada korban jiwa dari masyarakat,”sebutnya.(4r4)







