Langkat-PolmasPoldasu.id
Tata Kelola Pemanfaatan barang milik Negara atau (BMN) dan barang milik Daerah (BMD) hingga saat ini masih banyak pengelola yang belum secara maksimal mematuhi aturan bahkan tak jarang dari pengelola tersebut diduga terindikasi terlibat dalam perbuatan menyalahi aturan hukum.
Seperti halnya dugaan pengelolaan BMD atau Barang Milik Daerah yang merupakan Asset Pemkab Langkat berupa kantin sekolah yang berada di lingkungan SMP.N.1 Stabat
Beredar issu belakang ini ,Biaya sewa kantin terlalu tinggi di SMP.Negeri 1 stabat dan diduga dijadikan ajang pungli oleh Kasek dan salah satu oknum Guru di SMP N 1 tersebut, pasalnya biaya sewa per satu kantin di SMP N 1 Stabat tersebut mencapai Rp. 90.000 sampai dengan Rp. 120.000 per minggu yang diduga harga sewa tersebut merupakan kesepakatan Kepala Sekolah bersama tangan-tangan guru suruhannya yang Bernama SUMARSONO, S.Pd
pungutan sewa kantin itu masing-masing dikenakan kepada pelaku usaha kantin baik dalam pagar maupun diluar pagar, untuk kantin yang berjualan di dalam pagar setiap harinya dikenakan Rp.20.000/hari dan dikutip sekali dalam satu minggu sebesar Rp. 120.000 sementara kantin yang berada diluar pagar dikenakan Rp.15.000/ hari dan juga dikutip dalam satu Minggu sekali sebesar Rp. 90.000
salah satu penjaga kantin yang tak mau menyebutkan jati dirinya kepada awak media ini. Mengaku keberadaan kantinnya di sini merupakan kesepakatan Kepala Sekolah Bersama suruhannya, menerapkan sistem sewa per minggu kepada kami pelaku usaha kantin dan mereka juga mengaku hanya berjualan jajanan anak-anak sekolah yang kadang-kadang produk jenis jualan pun di batasi Namun kami tetap dikenakan sewa sebesar Rp. 90.000 s/d Rp. 120.000 per minggu dan dikutip oleh guru sumarsono setiap hari sabtu, kalau kami tidak sanggup membayar disuruh tutup dan tidak boleh berjualan, dan ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun dan sewanya ditagih melalui guru sumarsono “ungkap salah satu
pengelola kantin tersebut.
Dari pantauan wartawan saat itu didalam pagar terdapat 5 unit kantin yang berjualan dilingkungan sekolah tersebut kalau satu unit kantin disewakan Rp. 120.000 per minggu maka untuk lima unit kantin total sewanya Rp. 600.000 per minggu kalau Rp. 600.000 dikalikan 4 minggu dalam satu bulan sebesar Rp. 2.400.000 dikalikan 12 bulan dalam satu tahun jumlahnya sudah mencapai angka Rp.28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Sementara di luar pagar sekolah terdapat 3 unit kantin 1 unit kantin dipungut sewa Rp. 90.000 per minggu maka untuk 3 unit kantin total sewanya perminggu Rp. 270.000 ,kalau Rp. 270.000 dikalikan 4 minggu dalam satu bulan sebesar Rp. 1.080.000 dikalikan 12 bulan dalam satu tahun jumlahnya sudah mencapai sebesar Rp. 12.960.000 kalau di total sewa 8 unit kantin Cuan yang di hasilkan pihak pengelola kantin di sekolah ini per Tahunnya mencapai angka
Rp 41.760.000(Empat puluh satu juta enam puluh ribu ruipiah ) sangat fantastis dan,
” untuk apa saja dipergunakan kepsek dan oknum guru suruhannya dari uang sewa kantin tersebut? , kenapa Lokasi sekolah yang berstatus asset Pemkab Langkat itu bisa leluasa dijadikan ajang bisnis oleh oknum Guru dan kasek di SMP.N.I Stabat ini?
Menurut peraturan pemerintah.RI Nomor.27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara atau Daerah pada Bab 1 pasal 1 ayat 1.
Menyebutkan Barang Milik Negara adalah semua barang yang di beli atau di peroleh atas beban Anggaran pendapatan dan belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Selanjutnya,Barang Milik Daerah adalah semua barang yang di beli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Maka pengelolaan barang Milik Negara atau Milik Daerah harus di laksakan berdasarkan asas fungsional,kepastian hukum,transpransi,efesiensi,Akuntabilitas dan kepastian Nilai,sedangkan sewa barang Milik Daerah sebagaimana di maksud pada ayat(1) hurup.B dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/walikota dan hasil sewa Barang milik Negara atau Daerah merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya wajib di setorkan ke Rekening kas umum Negara atau Daerah dalam hal ini pemkab Langkat.
Ketika keberadaan 8 unit kantin tersebut di konfirmasikan ke pihak kepala sekolah SMP.N.1 Stabat Drs.Tian kaban M.Pd. melalui telpon selulernya Sabtu(2/12/2023) Malah dia mengatakan wartawan mau ngajak perang.
Awalnya ketika awak media ini menanyakan
Tentang siapa yang mengelola 8 unit kantin di sekolah tersebut kenapa sewanya terlalu tinggi ,
Kalau kami hitung hasil dari pengelolaan kantin itu per Tahunnya lebih dari Rp.40.juta rupiah dan untuk apa saja di pergunakan uang sewa kantin itu ?
Mendengar pertanyaan awak media ini kepsek kaban mengatakan”itu bukan urusan saya pak kalau bapak mau tanya soal kantin itu tanyakan saja sama wakil saya “kalau soal uang sewa kantin itu di pergunakan untuk Gaji Scurity Dan uang kebersihan.dan saya se.limper pun gak pernah menerima uang itu karena itu usaha Guru-Guru”
Kalo itu mau bapak ganggu itu namanya bapak mau ngajak perang sama Guru- Guru di sana
dan nanti bapak beradapan sama 80 guru-guru di sana karena itu usaha mereka cetus kasek kaban dengan nada sedikit esmosi
Ketika awak media ini kembali menanyakan”kalo begitu berarti bapak tau tentang usaha pengelolaan kantin yang di jalankan oleh salah satu oknum guru sumarsono itu yang belakang jadi sorotan publik, karena banyak pelaku usaha kantin kecil di sana mengeluh sebab sewanya terlalu tinggi sementara kantin terus ditambah oleh pengelola tapi yang jajan cuma anak anak itu saja.”kata awak media ini.
Kasek kembali mengatakan”Itu bukan urusan saya pak itu usaha Guru -Guru”ujarnya lagi
“Ya,juga pak ya kata wartawan”mana mungkin bapak mau ngurusi usaha kecil itu ngurusi siswa- siswi bapak saja yang hampir 1000 orang kami rasa bapak udah Repot ”
Oh,ceritanya jangan melebar kesana lah cetus kasek SMP.N 1.itu.
Sikap kurangnya transpransi pihak kepala sekolah beserta pengurusnya terkait uang sewa kantin sekolah tersebut mendapat sorotan.dari Aktivis penduli pendidikan langkat Drs.Mhd Sholeh “dengan sikap kurangnya transpransi soal pengelolaan uang hasil sewa kantin itu ,patut di duga di sekolah itu telah terjadi pungli” dan perlu perhatian serius dari pihak instansi terkait “pungkasnya.













