Galian C yang berada di Desa Batu Binumbun Kec.Muara diduga ilegal tidak mengantongi ijin

POLDASU

Meskipun bolak-balik di beritakan berbagai media, tidak membuat pengusaha galian C tersebut jerah, bergeming atau pun menutup usaha ilegalnya tersebut. Bahkan masyarakat tidak tau harus kemana lagi mengadukan hal tersebut.

Banyak nya aktivitas galian C atau pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara di duga ilegal tidak mengantongi ijin yang dapat mengakibatkan longsor, merusak alam dan lingkungan hidup.

Salah satu galian yang berada di Desa Batu Binumbun Muara, dengan alasan hanya menimbun untuk pemukiman memakai alat berat, tetapi mobil Dumptruk yang siap mengantri untuk mengisi batu untuk di perjualbelikan.

Warga di lokasi tambang saat dijumpai penulis paparkan bahwa alat berat dilokasi tambang galian batu tersebut dari Pangururan Kabupaten Samosir dan pemilik nya tidak tahu.

Sementara, Kepala Desa Batu Binumbun Watlin Siburian, saat dihubungi melalui ponsel nya mengatakan sudah memperingati kegiatan galian di desanya.
“Baru dua hari setelah pulang dari Jakarta amang saya langsung ke lokasi, dan mereka mintak tolong hanya memperbaiki lokasi sedikit dan menimbun kebelakang rumah dan hanya satu hari aja. Besok akan ditindak lanjut saya juga tidak terima” tutur Kades.

Begitu juga dengan Camat Muara Mutiha Simare-mare saat dijumpai di ruang kerjanya, rabu (18/10/2023), mengatakan sudah bolak balik memperingati supaya kegiatan tersebut dihentikan.
“Sudah beberapa kali di ingatkan tetap tidak di indahkan tetap membandal, dan saya akan lapor resmi ke Satpol PP supaya turun dan di stop” kata Mutiha dengan tegas.

Terpisah, Kasatpol PP Rudi Sitorus saat dimintai keterangan tentang adanya tambang galian C empat titik di Kecamatan Muara akan di tindak lanjut.
” Akan kami razia pak ” cetusnya dengan singkat.

Ketua DPC LBH – LSM TOPAN RI Taput Ridwan Siringoringo S.H, menanggapi tentang banyaknya tambang galian C liar yang beroperasi di Kecamatan Muara sangat bebas.
“Kan sudah diatur dalam undang-undang minerba dalam pasal 158 UU Minerba NO.4 tahun 2009 menyatakan,โ€™ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat(1)atau ayat 5. penambangan minerba dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus milyard)”, ungkapnya.

Tambah Ridwan, terkait bahan bakar minyak untuk alat tersebut memakai bahan bakar minyak subsidi solar ber jiregen atau menimbun BBM bersubsidi di jerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Thn 2001 tetang minyak dan gas bumi denda 60.000.000.000,00 (Enam puluh milyard).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *