Langkat-PolmasPoldasu.id
Polsek Pangkalan Susu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalah Gunaan Narkotika jenis Ganja di Sebuah Tangkahan di jalan Nurul Huda Lingk. IX Kel. Bukit jengkol kec.Pangkalan Susu Kab. Langkat Minggu. (I/I0/2023) sekira pukul 14.00 Wib
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH menerangkan pelaku berinisial A.W.S.alias ATENG, (50) Tahun, Wiraswata Warga Dusun IV Lor. Ali Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat kini Telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat terangnya
Kapolsek juga menjelaskan pada saat Pelaku diamankan ditemukan Barang Bukti berupa 35 (tiga puluh lima) bungkus paket berisi ganja siap edar berat bruto 150 gr 1 (satu) bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto160 gr 1 (satu) bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 grm,1 (satu) bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 grm,Uang tunai sebesar Rp. 227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis ganja,25 (dua puluh lima) lembar kertas coklat pembungkus ganja
,1 (satu) kotak kertas paper merk Royo
1 (satu) bh tas kecil warna hitam merk Forever
1 (satu) bh tas sandang warna loreng,
1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi Note 5A warna putih,1 (satu) bh dompet warna hitam merk Bogesi dan 1 (satu) lembar KTP Asli milik pelaku An. A.W.S.alias Ateng
Kapolsek menjelaskan awal penangkapan Pelaku An.A.W.S.alias Ateng
Pada hari Minggu, tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib personil Unit Reskrim Polsek Pkl. Susu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama ATENG (nama panggilan) diduga sering melakukan Transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jl. Nurul Huda Lingk. IX Kel. Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat, dimana kegiatan pelaku selama ini sudah sangat meresahkan warga setempat.setelah Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suprianto S.H. agar Tim Opsna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dimaksud, lalu Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 14.00 Wib setibanya di TKP melihat pelaku sedang berada di sebuah tangkahan, lalu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan tas yang dikenakan pelaku, Tim menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat bungkusan-bungkusan kecil berisi Narkotika jenis ganja siap edar.selanjtnya setelah di lakukan intrograsi Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah benar barang miliknya.
Setelah mengamankan pelaku, tim opsnal selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain di rumah kediaman pelaku. Setibanya di rumah pelaku, tim Opsnal dengan didampingi oleh Perangkat Desa Alur Cempedak (Kaur Perencanaan) melakukan pengecekan ke dalam rumah pelaku. Dari dalam kamar tidur pelaku, tim Opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gr, 1 (satu) bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gr, serta 1 (satu) bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gr.
Kemudian Tim mengamankan dan menggelandang Pelaku Beserta Barang Bukti ke Mapolsek pangkalan Susu
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto,menegaskan Komitmen Polres Langkat Berantas setiap pelaku Tindak pidana penyalah gunaan Narkotika dan menekankan ke seluruh Jajarannya untuk memberantas penyalah gunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat tutup Humas Yudianto












