Tapteng, Polmas Poldasu
Personil Satreskoba berhasil tangkap pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu inisial MTM (38), warga Jl. FL. Tobing Kel. Padang Masiang Kec. Barus Kab. Tapteng di dalam rumahnya Hari Senin (25/9/2023) sekira pukul18.30 Wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu inisial MTM oleh personil Sat Resnarkoba berikut menyita barang buktinya.
Penangkapan terhadap MTM berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa dirumahnya sering transaksi narkoba dan menerima informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan dan personil langsung bergerak kelokasi sesuai informasi.
Personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan yakin terduga pelaku ada didalam rumah, personil langsung melakukan penggerebekan dan melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi, tanpa ragu langsung diamankan personil dan mengaku berinisial MTM dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan maupun lokasi penangkapan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari lantai rumah MTM dengan Berat bruto Narkotika Jenis Sabu yang disita dari MTM : 9,70 (sembilan koma tujuh puluh) gram.
MTM menjelaskan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya dan sering bertransaksi dengan orang yang membeli barang tersebut darinya, dan memperoleh sabu sabu tersebut dari laki laki inisial HN
Polisi langsung mengembangkan hasil keterangan MTM dan memburu HN namun belum diketemukan dan kami akan tetap memburunya dan juga pelaku lainnya yang berkaitan dengan Narkoba, karena sudah menjadi komitmen bahwa Narkoba musuh bersama dan kami perlu dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, ujar Orang nomor satu di Polres Tapteng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MTM digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng juga barang bukti guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.









