Langkat-Polmas
BNN Kabupaten Langkat Gelar Bimtek (bimbingan teknis) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Instansi Pemerintah kabupaten Langkat bertempat di Aula Restoran Cabe Ijo Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/08/23)
Kasat Narkoba Polres Langkat.AKP Hersiyanto.SH.MH yang di wakili KBO sat Narkoba Polres Langkat IPTU Mimpin Ginting.SH.MH turut Menjadi Pemateri.P4GN BNNK Langkat
Kegiatan yang di ikuti dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Langkat dan Sat Narkoba Polres Langkat ini berlangsung lancar dan hikmat.
Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko.SH.M.B.A dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini melahirkan penggiat P4GN untuk bersama-sama bergerak dalam “War On Drugs” menuju Langkat bersinar (Bersih Narkoba)
S. Bangko juga menambahkan bahwa penggiat P4GN itu tentunya mereka harus aktif, giat dalam mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam kegiatan ini dihadirkan beberapa pemateri seperti Bapak Cakra Tona Parhusip, S.H.,M.H. tentang Tanggap Narkotika Di Kabupaten Langkat. Bapak Faisal Badawi, S.Sos tentang Workshop Tematik P4GN di Instansi Pemerintah. Kasat Narkoba Polres Langkat Akp Herdiyanto SH MH diwakili oleh Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H. tentang jenis-jenis narkotika, efek penggunaan serta pasal/hukuman bagi pengedar/pecandu narkotika dan Bapak Eka Prahadian Abdurahman, S.I Kom, M.K.M, I CAP I tentang Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota.
KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Mimpin Ginting SH MH dalam paparan materinya menjelaskan NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Bahan adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.
Diharapkan dalam sosialisasi ini semua masyarakat agar bersama-sama melawan narkoba dan nyatakan perang dengan narkoba, guna menuju Kabupaten Langkat bersih narkoba (bersinar) dan mari kita perangi narkoba bersama-sama.













