Langkat-Polmas
Kapolres Langkat AKBP.Faisal Rahmat Husein.Simatupang,SIK.SH.MH hadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Langkat jl proklamasi No.31 Kwala Bingai kecamatan stabat kabupaten Langkat, Selasa(22/8/2023) sekira pukul 10.30 wib
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti(BB) tersebut di hadiri kepala kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap.SH.MH,Kapolres Langkat AKBP.Faisal Rahmat Husein Simatupang Sik.SH.MH kepala BNN Langkat di wakili oleh penanggung jawab kasi Brantas IPDA Johanes Simanjuntak,perwakilan dari pengadilan Negeri Stabat, Mewakili dari Dinas Kesehatan Langkat IBU Rina,para kasi, Kadis, kasubsi,jaksa fungsional dan para pegawai kejaksaan Negeri kabupaten Langkat serta para tamu undangan lainnya.
Kejaksaan Negeri Langkat mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini,kami berharap kegiatan pemusnahan barang bukti(BB) Ini menjadi momentum kepada kita semua untuk menunjukan kepada Masyarakat Bahwa ini adalah Barang yang di gunakan dalam kejahatan.
Kita berharap kedepannya Masyarakat Paham dan tidak lagi terlibat dalam barang” haram tersebut serta tidak terlibat dalam tindak Pidana”ini semua kita laksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku dan mari kita merawat dan menjaga kamtibmas di kabupaten Langkat ini ujar jaksa, Adapun barang bukti (BB) yang di musnahkan itu berupa Narkotika jenis sabu dan ganja
Pemusnahan barang bakti ini dengan rincian sbb :
Sabu – sabu dengan berat keseluruhan : 547.06 gram
Sementara Ganja dengan berat keseluruhan : 1.247,72 gram, Ekstasi : 10 buti, Handphone : 78 unit,Sajam : 5 buah
Pakaian : 8 buah,Pupuk : 71 sak
Timbangan digital 35 buah dan
Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.







