Langkat-Polmas
Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional(BNNK) kabupaten Langkat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial DL.(29) ,warga lingkungan 1 kelurahan Bingai kecamatan wampu kabupaten langkat Rabu(2/8/2023) sekira pukul 11.00 wib
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Langkat
AKBP.S.BANGKO.SH.M.BA mengatakan kepada wartawan melalui pres Realisnya di Stabat Rabu(2/8/2023), membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial(DL)tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.penagkapan tersebut berawal dari informasi yang di dapatkan dari masyarakat stempat yang layak di percaya bahwa di sebuah Rumah panggung yang berada di lingkungan 1 kelurahan Bingai sering menjadi tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu
Menindaklanjuti,laporan masyarakat tersebut ujar Kepala BNNK Langkat AKBP.S.Bangko, saya Memerintahkan penanggung jawab seksi Brantas IPDA Johanes simanjuntak melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut,selanjutnya hari Rabu 2 agustus 2023 sekira pukul 10.00 wib Tim Brantas kembali mendapat info Bahwa keberadaan Pelaku tindak pidana Narkotika tersebut Berada di tempat mereka biasa melakukan Transaksi tepatnya di rumah tersangka
Lalu Tim menuju lokasi yang di maksud setelah tiba di lokasi, Tim Pemberantasan BNNK Langkat melakukan penangkapan Terhadap tersangka ,dan saatau di tangkap, tersangka (DL)sempat berniat mau melarikan diri dari penyergapan petugas dengan cara melompat dari lantai 2 dari Rumah pangungnya Namun Niat tersangka tak berhasil, selanjutnya Tim Pemberantasan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tersangka Ahirnya menunjukan keberadaan plastik bening berwarna Biru yang di duga Berisikan Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan tersangka di sebuah pohon Rumbia tepatnya di Belakang Rumahnya sendiri.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita petugas Brantas saat itu diantaranya:
16 (Enam Belas) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, bruto 64,72 gram
1 (satu) ikat plastik bening kosong
1 (satu) unit Handphone realmi warna hitam ,
Uang tunai senilai Rp 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )
1 (satu) buah pipet plastik bentuk skop dan
1 ( satu) buah pelastik asoy warna biru tempat menyimpan narkotika jenis sabu
Selanjutnya Tim Brantas Mengamankan Tersangka Beserta Barang Bukti ke kantor BNNK Langkat Guna proses penyidikan lebih lanjut.







