Langkat-Polmas
Unit Reskrim Polsek kuala,polres Langkat tangkap 2 pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu yang berinisial J.W.Br.S (47) ibu Rumah tangga,warga dusun sipirak Desa Besadi kecamatan Kuala kabupaten Langkat dan satu lagi laki-laki berinisial N.S(42) warga dusun,Desa,dan kecamatan yang sama
,penangkapan tersebut di lakukan kepada dua tersangka saat mereka sedang memegang 2 buah dompet kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu,tepatnya di sebuah warung di dusun II sipirak Desa Besadi kecamatan Kuala kabupaten Langkat,Sabtu 29 juli 2023,sekira pukul,09.30.wib,Ujar Humas Polres Langkat AKP.Yudianto kepadawartawan Sabtu (29/7/2023)
Adapun kronolgi penangkap terhadap pelaku tindak pidana Narkotika lanjut Humas Yudianto,
“Pada hari sabtu tanggal 29 juli 2023 sekira pukul 08.30 wib, Kapolsek kuala AKP ILHAM,S.Sos menerima informasi dari masyarakat bahwa di dusun II sipirak desa besadi kec.kuala Kab. Langkat. Sering terjadi transaksi narkotika Jenis Shabu, atas informasi tersebut Kapolsek kuala memerintahkan Kanit Reskrim IPDA S.I. GINTING S.H, M.H beserta anggota Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, Sekira pukul 09.30 Wib setibanya di TKP personil Unit Reskrim Polsek kuala langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua pelaku 1(satu) orang laki laki dan 1(satu) orang perempuan yang berada di sebuah warung di dsn II sipirak desa besadi kec kuala kab langkat, Saat itu pelaku perempuan tersebut sedang memegang 2(dua) buah dompet kecil, setelah di lakukan penangkapan kepada kedua orang pelaku lalu di dilakukan penggeledahan di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan tersebut di temukan di dalamnya :
-18 (delapan belas) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram ,2 (dua) buah kaca Pirek
4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang,2 (dua) buah dompet,1 (satu) unit HP Merek OPPO dan Uang Tunai pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah).
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan oleh tersangka mengakui bahwa 18 (delapan belas) buah plasti klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram.
Di peroleh dari rekan tersangka yang bernama D, laki-laki (30) thn, warga Desa Kuta Parit Kec. selesai kab. langkat untuk kedua pelaku jual di Dusun II sipirak desa Besadi Kec.Kuala kab langkat. Selanjutnya barang bukti dan dua tersangka di Boyong ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses Hukum selanjutnya.












