Langkat-Polmas
Tim opsnal polsek tanjung pura,polres langkat,mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SMP.Megeri III Desa lalang kecamatan tanjung pura kabupaten langkat sabu(22/7/2023) sekira pukul 20.00 wib
Kapolres langkat melalui kasi Humas polres langkat AKP.Yudianto.SH,mengatakan”terduga pelaku penganiayaan Berinisial.MR.alias.i (20) warga jalan terusan dusun III Desa lalang kecamatan tanjung pura,sedangkan korbannnya Riski Darmawan.(20) pelajar/mahasisiwa,warga Dusun wampu Desa pantai cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat,kejadian tersebut terjadi pada hari senin tangal 17 juli 2023,sekira pukul 00.03.wib ungkap humas
Di katakan Humas AKP.Yudianto, tertangkapnya kasus penganiayaan dengan Sajam ini Atas laporan korban Riski Darmawan Nomor:LP/B/59/VII/2023/SPKT/POLSEK/Tg-PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/Tanggal 17 juli 2023.
Ada pun kronologis sebelumnya, Bermula”
Pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul. 00.30 wib korban Riski Darmawan sedang menonton kibot, tepatnya di depan SMPN III Desa Lalang Kec. Tg. Pura Kab. Langkat saat itu korban sedang berjoget di dekat lospeker kemudian tidak sengaja tersenggol dengan tersangka, kemudian tersangka hendak memukul korban dengan botol yg berada didekat tersangka, setelah itu teman korban datang melerai tersangka dan korban tidak lama kemudian tersangka mendatangi korban dan langsung menusuk korban dengan pisau yg mengenai pelipis sebelah kanan korban dan mengakibatkan korban luka robek, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan atas tindakan tersangka dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Pura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,
Sementara kronologis proses penangkapan tersangka pelaku penganiayaan,
Pada hari Sabtu tangal, 22 Juli 2023 sekira pukul 20.30 Wib, korban/pelapor memberikan info bahwa terlapor A.n. M.R als I sedang berada di rumahnya, kemudian Kanit Reskrim Tg. Pura melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tg. Pura AKP SURAHMAN, S.H selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPTU KASPAR NAPITUPULU dan Team Opsnal untuk melakukan Penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya Kanit Reskrim bersama 3 (tiga) personil Opsnal berangkat ke kediaman terlapor dan benar terlapor sedang duduk-duduk di dalam rumah bersama istrinya, kemudian terlapor yang di duga tersangka penganiayaan tersebut di tangkap dan di Boyong ke Polsek Tanjung pura untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan personil juga memberikan urunan SP-Kap kepada istri tersangka, kemudian tersangka yang di duga pelaku penganiayaan dibawa ke mapolsek Tanjung Pura untuk diproses hukum lebih lanjut













