Kabanjahe, (POLDASU)
Satreskrim Polres Tanah Karo amankan seorang wanita pelaku penggelapan dua unit mobil rental milik Erik Noveri Laia 27 warga Kelurahan Padang Mas. Kecamatan Kabanjahe. Kabupaten Karo. Provinsi Sumatera Utara Kamis (05/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku Penggelapan adalah seorang perempuan inisal DAM 40 warga Jalan Kota Cane. Kecamatan Kabanjahe. Pelaku di amankan Rabu (18/10-2023) di Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe
Dari keterangan korban Erik pelaku awalnya mendatangi korban Kamis (05/10) lalu sekira pukul 21.00 WIB, mendatangi korban hendak merental mobil milik korban selama satu minggu. Dengan perjanjian biaya rental Rp. 19,00.000 kemudian pelaku membayar lunas kepada korban dan langsung membawa 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota avanza dengan nomor polisi BK 1752 FI
Jumat (06/10-2023) sekira pukul 14.00 WIB, DAM kembali mendatangi korban korban untuk Merental kembali mobil selama lima hari. Dengan perjanjian sewa Rp.1,300.000 pelaku kemudian mebayar lunas uang rental dan membawa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu GRAND NEW XENIA dengan Nomor Polisi BG 1043 KJ
Setelah satu minggu lamanya sesuai perjanjian sewa rental DAM sudah habis, pelaku belum mengembalikan kedua mobil milik Erik dan pemilik rental merasa curiga serta mencari keberadaan DAM namun tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Porles Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendri Tobing, SH, mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 37 / X / 2023 / SPKT / POLRES T. KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Oktober 2023, pelapor an. ERIK NOVERI LAIA, Unit 1 Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Ipda Martan Sitepu, kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan DAM kemarin Rabu (18/10) di Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe.
Setelah pelaku kita amankan, dari keterangannya, 2 unit Mobil yang direntalnya tersebut sudah digadai kepada seseorang di Desa Singgamanik”, jelas Hendri.
Dilanjutkannya, atas informasi tersebut, Unit 1 Pidum kemudian melakukan penyelidikan terhadap 2(dua) unit mobil yang telah digadaikannya tersebut dan berhasil ditemukan di Desa Singgamanik Kamis (19/10) sekira pukul 01.30 WIB, selanjutnya membawa barang bukti 2(dua) unit mobil tersebut ke Mapolres Tanah Karo, guna dilakukan proses sidik dan lidik lebih lanjut
Saat ini pelaku sudah ditahan dalam perkara penipuan atau penggelapan sesuai pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tutup Hendri.







