Langkat,Polmas
Polsek pangkalan Brandan, Polres langkat Tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang berinisial IR alias i (27) Tahun warga jln.pasar pompa Lk.II Mawar kelurahan sei.Bilah Timur kecamatan sei lepan kabupaten Langkat. Penangkapan tersebut di lakukan pada terduga di jalan pelabuhan lingkungan II kelurahan sei Bilah kecamatan sei lepan kabupaten langkat.senin 03 juli 2023 sekira pukul.14.00.wib
Adapun kronologis penangkapan tersangka, jelas plh.kasi Humas Polres Langkat AKP.Yudianto,melalui press releasenya Senin(3/7/2023). Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 13.30 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di jl pelabuhan lingkungan II Kel sei bilah kec sei lepan Kab. Langkat sering terjadi tempat transaksinya narkotika jenis sabu sabu. atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M.T.SIHOTANG,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama IR als I sedang berada di jl pelabuhan lingkungan II tepat nya di dalam kamar. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tsb. Setiba di tkp pelaku berada di dalam kamar kemudian petugas melakukan penggeledahan di dampingi iBu kepala lingkungan II Kel sei bilah ada pun BB yang di dapat di sekitar pelaku duduk dalam kamar tsb berupa:
3(tiga) Bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu sabu. Dengan Berat Bruto.0,51 gram.,7 (tujuh) Bungkus kertas berukuran sedang berwarna coklat yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat.12.51.gram.dan 1 ( satu)buah Hp Merk ViVo .10 ( sepuluh),Bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong.1 (satu) buah dompet kecil warna kuning dan 1 (satu)buah keranjan atas dasar itu
Kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan .
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya semua Barang Bukti tersebut miliknya untuk di jual,.Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.










