TANGKAP PENGEDAR NARKOBA, POLSEK SECANGGANG AMANKAN SATU BUNGKUS PLASTIK SABU

Langkat Polmas

Polsek secangang polres Langkat menangkap seorang diduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial.S.E (41) tahun
Warga Dusun XI Desa pantai Gading kecamatan Secanggang pada hari Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 wib di Dusun V Desa selotong kecamatan Secanggang kabupaten langkat.

Dalam penangkapan itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa I (satu) Bungkus kecil plastik klip bening les merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat.0.7 Gram.dan I(satu) unit sepeda Motor jenis Honda Scoopy Lis Merah hitam dengan plat BK.5538 ADN.

Kasi Humas Polres Langkat.AKP Yudianto kepada wartawan di Mapolres langkat Jumat (30/6) mengatakan penangkapan tersebut Berawal Kapolsek secangang AKP.Salija.SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya tentang adanya para pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah tersebut lalu Kapolsek AKP.Salija.SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA.M.Raja Mulia.SH Bersama Anggota Opsnal melakukan penyelidika dan pengintaian terhadap yang di duga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu tersebut.kemudian selanjutnya sekitar pukul 17.30.wib. personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang di duga sedang membawa Narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda Motor jenis Honda SCoopy merah hitam BK 5538 ADN.tepatnya di Desa selotong kecamatan secangang kabupaten Langkat.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap pelaku. kemudian pelaku berhasil di Amankan dan di lakukan penggeledahan. terhadap pelaku di temukan 1 ( satu,) bungkus kecil plastik klip bening les merah yang di duga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat Bruto.,0.7 Gram di dalam jok Bagasi sepeda motor pelaku.dan pelaku mengakui BB tersebut miliknya.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal memboyong pelaku beserta BB nya ke Polsek secanggang untuk proses selanjutnya dan melimpahkan perkara ke Sat.Narkoba polres langkat. Dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 114 ayat (1)subs 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *