Langkat.Polmas
Polsek Tanjung pura polres langkat.polda Sumatra Utara menangkap pengedar Narkoba jenis sabu yang berinisial.i (41) tahun warga dusun IV Desa Bubun kecamatan tanjung pura kabupaten Langkat kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 wib
Dari hasil penyergapan polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di duga Narkotika jenis sabu 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang kosong.yang keseluruhannya di bungkus menjadi satu dalam lakban warna kuning di balut kertas tisu dan di simpan dalam bungkus Rokok merek Dji Sam Su Black serta satu unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam les biru BK.5089-PAM.
Adapun kronologis Penangkapan tersangka. berawal atas perintah Kapolsek tanjung pura AKP.SURAHMAN.SH ujar PLH.kasi Humas Polres Langkat AKP.Yudianto kepada sejumlah wartawan di Mapolres Langkat Jumat (30/6/2023). sebelumnya Kapolsek menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Bubun kecamatan tanjung pura kabupaten Langkat ada seorang laki-laki yang mengedarkan Narkotika jenis sabu kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung pura IPTU KASPAR NAPITUPULU melakukan Lidik bersama Anggota Opsnal ke TKP. sesampainya di sana tepatnya di jalan umum Dusun VI Desa pematang cengal kecamatan tanjung pura. pelapor melihat sasaran dan memberhentikan laki-laki yang berboncengan tersebut dan yang di bonceng tampak membuang sesuatu dan kemudian pelapor menyuruh laki laki tersebut mengambilnya kembali.mlalu mempertanyakan Apa isinya dan tersangka mengatakan Narkotika jenis sabu.
Dan setelah di tanya iya mengaku bernama (1). Kemudian pelapor bersama Anggota membawa tersangka dan barang Buktinya ke Polsek Tanjung pura guna proses Hukum dan Selanjutnya Polsek melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke sat Narkoba Polres Langkat.







