PTPN III Kebun Bangun Himbau Dan Tegaskan Kepada Penggarap Di Afdeling IV Pasal 385 KUHP

Polmas, Pematangsiantar PTPN III Kebun bangun kembali himbau dan tegaskan kepada penggarap di Afdeling IV Kebun Bangun untuk tidak mengusahai, menduduki, menguasai, ataupun menanami dan melakukan kegiatan pertanian serta mendirikan bangunan, gubuk –gubuk diareal tersebut tanpa izin dari PTPN III

Hal ini disampaikan manajemen PTPN III Kebun Bangun kepada tabloidpolmaspoldasu.id Jumat, (17/2/2023) sesuai sertifikat HGU No. 1 Pematang siantar bahwa lahan tersebut merupakan lahan aktif milik PTPN III Kebun Bangun

Dalam himbauang tersebut ditegaskan bahwa Tanah tersebut milik PT Perkebunan Nusantara III Persero Kebun Bangun sesuai setifikat HGU No. 1Pematang Siantar, tanpa izin PTPN III Kebun Bangun di larang keras untuk Mengusahai dan Menduduki ataupun Menguasai dan Menanami serta melakukan kegiatan pertanian, Mendirikan bangunan ataupun gubuk gubuk diareal ini tanpa izin PTPN III Kebun Bangun

Jika hal tersebut masih dilakukan para penggarap maka pihak PTPN III Kebun Bangun menegaskan kepada penggarap agar tidak terjerat dan berurusan dengan hukum mengingat pasal 385 KUHP Jo Pasal 107 UU No, 39 tahun 2014 tentang perkebunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *