Tanah Karo, (POLDASU)
Terkait Raibnya uang Nasabah BRI di Tanah Karo, alasan untuk Cicilan, sementara cicilan sudah di Bayar”
Sistem Auto Debet BRI ( Bank Rakyat Indonesia) tak Jelas, uang Nasabah Raib Rp. 5.803.000″
Nasabah BRI di Kabanjahe, minta uang tabungannya di Lindungi pihak Bank”
Terkait pemberitaan Raibnya Uang Nasabah BRI P Tarigan di tabungan BRI ( Bank Rakyat Indonesia ) Cabang Kabanjahe Unit Tigapanah senilai Rp. 5.803.000 ( Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah) sudah di klarifikasi oleh pihak Bank pada Kamis, (05/01/2023) sekira pukul 13.00 WIB di lantai 1 BRI Cabang Kabanjahe.
Pihak Bank yang di wakilkan perwakilan bidang Humas Hadi, Supervisor Robert sitepu dan staf lainnya. Saat pihak bank mengundang nasabah bersangkutan menjelaskan bahwa uang tersebut masuk ke pembayaran angsuran cicilan mobil nasabah. Usai penjelasan dan klarifikasi kepada nasabah yang di dampingi tim media, pihak bank memberikan surat berita acara berisi komplain dari Nasabah P. Tarigan untuk di tanda tangani di saksikan para awak media. Pertemuan tersebut berlangsung berkisar 1 jam, dengan adanya pembelaan diri dari pihak bank.
Namun Nasabah BRI yakni P. Tarigan yang merasa menjadi korban atas kesemena – menaan pihak bank dengan melakukan autodebet secara sepihak tanpa ada bukti tertulis /surat kuasa antara pihak bank dan nasabah, serta kurang puas terhadap pelayanan pihak BRI yang tidak memberi informasi yang jelas dengan alasan sibuk, sementara kesibukan nasabah tidak di perhitungkan. Saya merasa uang tabungan nasabah tidak di lindungi pihak bank, menurutnya.
P Tarigan menyampaikan, ” seingat dan setahu saya tidak ada menandatangani kesepakatan atau menyetujui pembayaran angsuran dengan menggunakan auto debet dengan pihak bank maupun pihak toyota”.Dan sudah 7 ( Tujuh) kali pembayaran saya selalu membayar dengan uang tunai ke kantor pos dan tidak pernah jatuh tempo. Dan untuk angsuran ke 8 ( Delapan) bulan 12 tertanggal 30/12/2022 saya juga sudah membayarkan angsuran di kantor pos dan ini bukti pembayaran saya bahwa sudah tertulis jatuh tempo cicilan pada tanggal (29/01/2023) Pembayaran saya sudah dauble akibat sistem autodebet pihak BRI yang tidak jelas dan dilakukan secara sepihak ujarnya.
Lanjutnya lagi, jangankan kesepakatan dengan pihak bank, pemberitahuan melalui notifikasi sms banking, telepon ataupun rekening koran tidak ada di sampaikan ke saya, malahan saya bolak balik mempertanyakan uang saya dari unit Tiga Panah ke Cabang Kabanjahe dan kembali ke Unit lagi, tidak ada kepastian dari pihak bank kemana uang saya tersebut raibnya, ini saja sudah menandakan bahwa tidak ada perjanjian antara saya dan pihak Bank jelasnya.
Kamis ( 05/01) kemarin dengan waktu yang sama saya di undang Cabang BRI Kabanjahe dan unit Tigapanah, pihak bank mengatas namakan BRI Medan juga menghubungi saya untuk datang ke kantor katanya mau klarifikasi dan mengembalikan uang saya, tapi saya sudah trauma dengan pelayanan BRI, kesalahan di mereka tapi saya yang di suruh datang ke Medan dari Tigapanah Kabupaten Karo dengan jarak yang cukup jauh apakah pantas yang mereka lakukan ini, mereka punya unit dan cabang di tanah karo kan ucapnya.
Sampai saat ini Sabtu, (07/01/2023) pukul 10.06 WIB, P Tarigan menjelaskan belum ada kejelasan uang tabungan Rp. 5.803.000 dari pihak BRI, karena kalau alasannya untuk pembayaran cicilan Kendaraan itu menurut saya salah, karena cicilan sudah saya bayarkan pada tanggal 30/12/2022 ke kantor pos sama dengan tanggal raibnya uang saya dari tabungan, dan jelas di tuliskan di rekening pembayaran bahwa jatuh tempo angsuran kendaraan saya jatuh pada tanggal 29/01/2023 ucapnya.(St Manalu










