Batu Bara, (Polmas)
Ratusan Pekerja Bongkar Muat Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung yang bergabung dalam wadah Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai dengan tuntutan menolak rencana Pemerintah Indonesia untuk mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor KM. 35 Tahun 2007 bertempat di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Rabu (7/12).
Juru bicara aksi Artinius Sitorus dalam orasinya menegaskan bahwa seluruh Pekerja Bongkar Muat Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia dengan tegas menolak rencana Pemerintah Republik Indonesia yang akan mengganti Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 dan SKB 2 Dirjen/1 Deputi dengan Permenhub RI yang baru yang dinilai sangat melemahkan fungsi Koperasi sebagai sarana perwujudan prinsip ekonomi kerakyatan. “Kami minta kepada Presiden Jokowi untuk tetap mempertahankan Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 karena Koperasi merupakan soko guru kekuatan ekonomi nasional yang berpihak kepada rakyat kecil dan faktanya selama dikelola oleh Koperasi, operasional Bongkar Muat di Pelabuhan seluruh Indonesia tidak ada masalah berjalan aman dan lancar”, teriak Artinius Sitorus dihadapan peserta aksi damai.
Lebih lanjut Artinius memaparkan, adanya keinginan pihak tertentu untuk mencabut Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 dan SKB 2 Dirjen/1 Deputy muncul dari kalangan kapitalis yang menghendaki bisnis pelabuhan dikuasai oleh segelintir kelompok konglomerat tertentu sehingga dampaknya akan sangat merugikan rakyat kecil. Oleh karenanya Artinius mengajak kepada seluruh Pekerja Bongkar Muat Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia termasuk pekerja Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung untuk bersatu dan bergerak cepat melakukan aksi penolakan rencana pencabutan Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 tersebut. “Apakah saudara saudara rekan seperjuangan siap untuk berjuang turun kelapangan?”, seru Artinius yang langsung dijawab secara spontan oleh peserta aksi dengan kata siap!!! Kami siap mati demi membela kehidupan anak dan isteri Kami.
Usai penyampaian orasi dalam aksi damai itu, 5 orang perwakilan peserta aksi damai bergerak menuju Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Pelabuhan Kuala Tanjung dengan didampingi personil Polsek Indrapura Bripka J. Naga. Ke-5 perwakilan yang berangkat ke KSOP Pelabuhan Kuala Tanjung diantaranya: Pefri Lubis (Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung), Ridwan Nasution (Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung), Suhairi, S.Sos., S.H. (Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Batu Bara), Artinius Sitorus (Sekretaris PUK F.SPTI-K.SPSI Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung), dan beberapa Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung lainnya.
Sesampainya di Kantor KSOP Pelabuhan Kuala Tanjung 5 orang perwakilan peserta aksi damai diterima oleh Alan Darlian dan Ali selaku mewakili Pimpinan KSOP yang sedang bertugas ke Jakarta. Dalam pertemuan dengan pejabat KSOP, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung Pefri Lubis kembali menegaskan bahwa seluruh Pekerja Bongkar Muat Koperasi TKBM se-Indonesia dengan tegas menolak rencana Pemerintah yang akan mencabut Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 dan akan memberlakukan Permenhub RI yang baru yang menghapus eksistensi Koperasi. “Jika Pemerintah tetap memaksakan diri mencabut Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 maka dipastikan seluruh Pekerja Bongkar Muat Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia akan melakukan mogok nasional”, sebut Pefri Lubis mengingatkan.
Setelah menyampaikan aspirasinya, Pefri Lubis menyerahkan petisi penolakan penggantian Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 kepada pejabat KSOP Pelabuhan Kuala Tanjung untuk diteruskan ke Jakarta.
Menjawab aspirasi yang disampaikan Pefri Lubis, pejabat KSOP Pelabuhan Kuala Tanjung Alan Darlian dan Ali mengatakan akan meneruskan petisi penolakan penggantian Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 kepada atasannya di Jakarta. Baik Alan maupun Ali minta kepada Pekerja Bongkar Muat Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung agar dapat menahan diri dan tetap berjuang sesuai aturan hukum yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan kita bersama.
Sementara itu Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H. dalam pertemuan itu menyatakan siap mendukung perjuangan para Pekerja Bongkar Muat Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung yang menolak dicabutnya Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 sembari ia menyarankan kepada Pemerintah Pusat untuk mengurungkan niatnya merevisi atau mengganti Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 yang selama ini terbukti bermanfaat besar buat rakyat kecil Pekerja Bongkar Muat TKBM Pelabuhan se-Indonesia. Pertemuan dengan pejabat KSOP Pelabuhan Kuala Tanjung diakhiri dengan foto bersama.
Hasil Liputan Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dilapangan melaporkan bahwa kegiatan aksi unjuk rasa damai menolak penggantian Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 dihadiri oleh ratusan Pekerja Bongkar Muat Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung. Jalannya aksi tersebut bejalan damai, tertib dan lancar dengan pengawasan petugas Kepolisian baik dari Intel Polres Batu Bara maupun dari Polsek Indrapura.
Dapat dijelaskan bahwa Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 adalah Permenhub yang mengatur tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. Dalam Permenhub ini ditegaskan bahwa pelaksana Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan dijalankan oleh wadah tunggal Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang khusus dibentuk untuk itu. Kemudian Pemerintah mewacanakan akan mengganti Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007 dengan Permenhub yang baru yang ditengarai akan menghapus klausul Koperasi sebagai satu satunya pihak yang berwenang dan berhak mengelola Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan. Mendengar wacana tersebut para Pekerja Bongkar Muat Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia bereaksi keras melakukan penolakan rencana pencabutan Permenhub RI Nomor KM. 35 Tahun 2007.













