SIMALUNGUN || Polmaspoldasu.id – Ada saja cara bagi oknum nakal untuk meraup keuntungan dari anggaran bantuan oprasional sekolaha, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar ( PIP ), bantuan berupa uang tunai yang di akses melalui rekening orang tua siswa yang diberikan kepada peserta didik dan yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Hal ini di temukan wartawan di salah satu sekolah dasar (SD) Negeri 091274 Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Sumut. Oknum guru / kepala sekolah melibatka orang tua murid yang telah menerima bantuan program Indonesia Pintar(PIP). Dengan modus meminta se Iklasnya pada orang tua siswa yang melibatkan murid mereka se hari kemudian, setelah orang tua dan murid mengambil dana PIP dari BRI Unit Bangun sebesar Rp 450.000. Ke esokan harinya para orang tua murid menitipkan pada anaknya Rp 20 sampai Rp 30 dan di berikan pada guru kelas masing- masing, lalu dikumpulkan oleh Operator sekolah.
Menurut nara sumber lewat sambungan telepon, proses ini berjalan sejak seminggu yang lalu hinga kemarin, masih menurutnya rabu siang 23/11/2022 hal tersebut berjalan sejak lama. Di sinyalir ada unsur kesengajaan oknum guru dan kepala sekolah melakukan stragei agar praktek tersebut tidak terpantau.
Amatan wartawan di lokasi berhasil memgaambil berapa keterangan dari beberapa siswa secara ajak sejak pertengahan november, pekan lalu, salah serang siswa yang tidak di sebutkan namanya mengatakan pada wartawan bahwa mereka di perintahkan untuk menyerahkan uang tersebut setelah di ambil dari rekening oleh orang tua siswa.
“Kalau kami Om, Kemarin ngambilnya, dan tadi kami kasikan ke ibu Ing boru ,” ujar seorang murid yang duduk di kelas VI. menyebut oknum guru,.
“Aku Sf, Put, Al, Tr dan Wil semua 30 ribu, cuma si Fj yang 20 ribu,” Imbuhnya.
“Kalau aku di titipi mamak Rp 30, kawan- kawan ku pun sama.Kami kasikan ke guru kelas ibu Els,” kata Dil murid lainnya yang duduk di kelas V itu.
Merujuk pada ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dan pada pasal 9 ayat (1) menyatakan ; Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memunggut biaya satuan pendidikan.
Dalam hal tersebut dijelaskan larangan dilakukan pungutan jenis apapun di sekolah dan aturan itu juga memuat ancaman sangsi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dapat di pidana.
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah dan kepala dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang -undang pemberantasan tindak pidana korupsi ,yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak 1Milyar rupiah.
Tokoh Masyarakat dan penggiat Pendidikan, Bapak Suyatno sangat menyayangkan masih adanya hal-hal yang tidak terpuji ini. “Saya sangat prihatin..!, Bantuan PIP yang dahulu di sebut Bantuan Siswa Miskin (BSM), seharusnya jangan di ganggu, jangan di minta uang jasa. Walaupun itu keiklasan dari si pemberi. Guru-guru saat ini saya rasa gaji dan tunjangan dan apalah itu dari pemerintah sudah begitu mampuni.Jadi kembalilah pada profesi mulya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa,” ujar Suyatno.
Sementara Kepala sekolah dan kordinator Pendidikan wilayah Gunung Malela Lisna Sinaga SP.d Belum berhasil di konfirnasi, dalam beberapa hari terakhir, hingga berita ini di muat di media massa, stap korwil Dinas Pendidikan gunung malela mengatak kalau Lisna Sinaga SP.d masih sibuk rapat.
Dalam hal ini Pemerintah khususnya Bupati Simalungun Dan Dinas terkait harus tangagap dan memberikan perhatian yang lebih serius, baik teguran dan sangsi Karena bukan tidak mungkin hal ini akan terus menggurita jiaka praktek semacam ini terkesan ada pembaran







