Unires Polsek Tigapanah Tangkap Perjudian Tembak Ikan-ikan di Desa Kutambelin

Tigapanah, (POLMAS)
Detak Indonesia- Unitres Polsek Tigapanah tangkap perjudian jenis Ikan-Ikan di  Desa Kutambelin, Kecamatan Tigapanah,  Kabupaten Karo, Sumatera Utara  Minggu (18/9-2022) Pukul 14.00 WIB . Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo

Unit Reserse Kriminal Polsek Tigapanah berhasil mengungkap perjudian jenis Gamezone Ikan ikan, Minggu (18/9) pukul 14.00 WIB di Desa Kutambelin tepatnya di bagian belakang rumah milik Marga Tarigan.

Dari pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Tigapanah telah menangkap dua orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan ikan, dengan inisial D.U.G Als GITA (32), Perempuan, warga Kelurahan Simalingkar A Kecamatan Pancur,  Batu Kabupaten. Deli Serdang,Sumut dan JS (30) jenis kelamin laki laki, warga Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe .

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo melalui Kapolsek Tigapanah AKP Halason Sihotang, S.H.

Dijelaskan Kalpolsek Tigapanah, jajarannya telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan ikan.

Setelah Menerima informasi bahwa ada perjudian mesin ikan-ikan, kita langsung kerahkan personil untuk melakukan penggrebakan”, ujar Kapolsek.

Dikatakan nya  saat penggrebekan di lokasi, petugas melihat 3 orang masyarakat sedang bermain judi jenis tembak ikan-ikan dan langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
Sementara satu orang perempuan dewasa yang diduga sebagai penjaga mesin perjudian ikan-ikan tersebut yang kemudian diketahui bernama Gita, tertangkap tangan sedang memegang chip argo mesin dan uang tunai diduga uang taruhan perjudian mesin ikan ikan, dan langsung diamankan petugas, bersamaan diamankannya barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi jenis tembak ikan-ikan warna kuning, 1 (satu) buah chip argo, Uang tunai sejumlah Rp. 610 ribu dan 4 buah kursi plastic ke Mapolsek Tigapanah.

Tidak sampai disitu, Jajaran Unit Reskrim Polsek Tigapanah langsung melakukan pengembangan terhadap pemilik mesin perjudian ikan ikan tersebut. Dan diperoleh informasi dari Gita, identitas pemilik mesin perjudian tersebut yang juga merupakan orang yang menyuruhnya sekaligus menggajinya bernama JS.

Di Mapolsek Tigapanah, Unit Reskrim mencoba memancing kedatangan JS dan pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, JS datang ke Mapolsek dengan tujuan mengantarkan makanan untuk Gita, dan Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

“Setetelah kita tangkap Gita, kita juga kembangkan lagi ke pemilik mesin perjudian dan berhasil kita amankan JS di Mapolsek Tigapanah”, Ucap Kapolsek.

Keduanya beserta barang bukti perjudian Ikan-ikan kini telah diamankan di Mapolsek Tigapanah untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, tutup Kapolsek.

POLMAS POLDASU |ISTIMEWA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *