WARGA PEMILIK LAHAN MINTA PT. PELINDO TEPATI JANJI SEGERA LAKUKAN PEMBAYARAN GANTI RUGI

Batu Bara, (Polmas)

Sebanyak 360 Warga Pemilik Lahan yang berada di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara meminta dan sekaligus mendesak PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) segera menepati janjinya membayar ganti rugi atas lahan masyarakat yang akan dipergunakan untuk Kawasan Industri.

Berdasarkan informasi dari sejumlah pemilik lahan yang disampaikan kepada Tabloid Polmas Poldasu Sabtu malam (10/9) PT. Pelindo terbukti telah mengingkari janjinya untuk melaksanakan pembayaran lahan warga paling lambat awal September 2022 yang berarti mulai Tanggal 1-7 September 2022 dan sekarang sudah masuk Tanggal 9 September 2022.

Kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, sejumlah warga pemilik lahan menceritakan hasil pertemuan antara warga pemilik lahan dan Manajemen PT. Pelindo beberapa waktu lalu di Kopi TM. 100 Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara. Menurut mereka dalam pertemuan itu PT. Pelindo memerintahkan warga pemilik lahan untuk melengkapi dan memenuhi seluruh persyaratan pembayaran ganti rugi lahan dan apabila seluruh persyaratan sudah lengkap PT. Pelindo menjanjikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung tahap pertama akan dilakukan paling cepat awal Agustus 2022 dan paling lambat awal September 2022.

Kemudian atas perintah PT. Pelindo tersebut, sesuai keterangan sejumlah warga pemilik lahan kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, para pemilik lahan yang berjumlah sebanyak 360 orang dengan sigap telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mereka menyatakan bahwa tahapan seperti: proses pengukuran, proses penilaian, proses penetapan harga, proses persetujuan, proses penyerahan foto kopi surat tanah, dan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) semuanya sudah selesai.

Oleh karenanya mereka merasa heran mengapa sampai Tanggal 09 September 2022 ini pihak PT. Pelindo belum juga membayar ganti rugi lahan sesuai yang dijanjikan. Atas ketidakjelasan kapan waktu pasti pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan oleh PT. Pelindo, warga pemilik lahan mengaku sangat dirugikan. Pasalnya, mereka telah memberikan panjar beli tanah kepada pihak lain dengan janji paling lambat awal September 2022 ini akan dilunasi. Mengapa warga pemilik lahan berani memutuskan paling lambat awal September 2022 akan melunasi pembelian lahan kepada pihak lain karena mereka berpegang pada janji PT. Pelindo yang akan memberikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Kawasan Industri Kuala Tanjung pada awal September 2022.

Dengan ingkar janjinya PT. Pelindo sebagaimana dimaksud di atas maka dipastikan pula warga pemilik lahan tidak mampu melunasi pembelian tanah mereka kepada pihak lain dan jika hal itu terjadi berakibat hangusnya atau hilangnya uang panjar yang telah diberikan kepada pihak lain.

Sampai berita ini diterbitkan, Wartawan Tabloid Polmas Poldasu berlum berhasil mengkonfirmasi Pimpinan PT. Pelindo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *